Ketiadaan SK Pengangkatan Jadi Sengketa Hukum: PH Ragukan Unsur “Dalam Jabatan”, JPU Tetap Yakin — Putusan 8 September

Lintangpena.com DEMAK — Persidangan dugaan penggelapan dalam jabatan di KSPPS Nur Insani di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (1/9/2026), menyisakan perdebatan krusial. Penasihat hukum mempertanyakan keabsahan unsur “dalam jabatan” karena tidak ada SK pengangkatan terdakwa sebagai Manager Marketing, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan dakwaan penggelapan. Putusan dijadwalkan dibacakan Selasa, 8 September 2026.

Tanpa SK, Bagaimana Bisa “Dalam Jabatan”? — PH Soroti Kelemahan Dasar

Bacaan Lainnya

John L. Situmorang, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa jabatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa SK pengangkatan yang sah, penerapan unsur “dalam jabatan” menjadi sangat diragukan.

“Seseorang hanya bisa didakwa penggelapan dalam jabatan jika jabatan, dasar pengangkatan, dan kewenangannya jelas. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut unsur pidana. Jika tidak ada SK, maka unsur tersebut tidak terpenuhi,” tegas John.

Hal ini sudah dituangkan dalam pledoi pembelaan. Di persidangan, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tetap konsisten dengan seluruh argumen pembelaan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

JPU Tetap Berpendapat Penggelapan Tetap Terpenuhi

Meski ketiadaan SK menjadi fakta yang diakui, JPU tetap mempertahankan dakwaan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan. Majelis hakim mencatat perbedaan pandangan ini dan menjadikannya bahan pertimbangan utama sebelum menjatuhkan putusan.

Putusan 8 September, Diharapkan Berkeadilan & Objektif

Sidang berikutnya memasuki tahap pembacaan putusan pada Selasa, 8 September 2026. Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta, alat bukti, tuntutan JPU, maupun pledoi yang telah disampaikan.

“Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan fakta di persidangan. Putusan harus objektif dan mewujudkan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas John.

Reporter: Chriz
Editor: Nurhidayah

#Demak #KSPPSNurInsani #PenggelapanDalamJabatan #KetiadaanSK #JohnLSitumorang #PNDemak #KeadilanHukum #KepastianHukum #PerkaraPidana #Lintangpena

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *