Keluarga Korban Menuntut Kepastian Hukum Atas Dugaan Penipuan Oknum Advokat dan Kejanggalan Proses Penyelidikan Polri

lintangpena.com Tanggal: 11 Februari 2026
Keluarga korban (identitas dilindungi untuk keselamatan dan privasi) mengeluarkan pernyataan publik untuk menuntut keadilan terkait dugaan penipuan oleh oknum advokat serta kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perjuangan selama 19 bulan untuk mendapatkan kepastian hukum telah menghadapi hambatan birokrasi, ketidaktransparanan, dan dugaan penyimpangan prosedur.

Pernyataan Sikap

Keluarga korban menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kerugian materi, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan oleh pihak yang seharusnya menjaganya. Setelah semua jalur pengaduan internal (Dumas) dan permohonan klarifikasi kepada pimpinan Polri tidak mendapatkan respon substantif, mereka memutuskan untuk mengajukan kronologi kasus kepada publik, menganggap cahaya publik sebagai sarana untuk mengklarifikasi ketidakjelasan yang terjadi.

Kronologi Kasus

Modus Penipuan dan Wanprestasi (Desember 2023 – Juli 2024)

– Desember 2023: Nove Rianto, S.H., LL.M. dari Law Office Hikmatul Insyirah membuat Surat Perjanjian Nomor 01.010/HI/SP/XII/2023 dengan kakak korban sebagai klien, dengan klausul yang menjamin vonis tertentu dalam perkara pidana dan janji pengembalian uang jika tidak terpenuhi (pelanggaran Kode Etik Advokat).
– Korban (adik dari klien dalam perjanjian) mentransfer uang kepada Nove Rianto, dengan bukti transfer dan chat WhatsApp sebagai alat bukti.
– Juni 2024: Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 113/PID.SUS/2024/PT.DKI keluar tidak sesuai dengan janji yang diberikan. Usaha menagih melalui WhatsApp dan surat somasi (Somasi I dan II) tidak mendapatkan tanggapan; Somasi II dikembalikan dengan keterangan “tidak dikenal”, meskipun law firm sebelumnya mengakui Nove Rianto sebagai ketuanya.
– 17 Juli 2024: Nomor WhatsApp korban diblokir oleh Nove Rianto.

Kejanggalan dalam Proses Penyelidikan Polri (Juli 2024 – Sekarang)

– 18 Juli 2024: Laporan Polisi diterima Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
– 9 Desember 2024: Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan “bukan merupakan tindak pidana” tanpa uraian pertimbangan hukum.
– 12 Februari 2025: Korban mengajukan pengaduan internal (Dumas) kepada 9 pimpinan tinggi Polri untuk meminta pengawasan.
– 28 Mei 2025: Diadakan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda, dimana korban secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan klien Nove Rianto.
– 17 Juni 2025: Hasil GPK menyimpulkan uang yang ditransfer merupakan “lawyer fee antara pelapor dan terlapor”, yang bertentangan dengan fakta yang disampaikan korban di GPK. Korban melaporkan dugaan pemalsuan fakta ini ke Propam Polda Metro Jaya.
– 24 Juli 2025: Surat perkembangan dari Polri menyatakan penyelidikan telah dihentikan sejak Desember 2024 dan menghilangkan referensi terhadap hasil GPK Juni 2025. Upaya klarifikasi kepada pejabat terkait tidak berhasil.

Bukti yang Diserahkan

Keluarga korban telah melampirkan seluruh bukti pada setiap laporan dan pengaduan, antara lain:

1. Surat Perjanjian dengan klausul jaminan.
2. Putusan Pengadilan yang bertentangan dengan janji.
3. Bukti transfer dari rekening korban.
4. Chat WhatsApp lengkap pra-pemblokiran.
5. Bukti pengiriman dan kembalinya surat somasi.
6. Seluruh surat dan notifikasi dari Kepolisian.
7. Bukti pengiriman surat Dumas.
8. Data yang menunjukkan ketidaksesuaian gelar akademik Nove Rianto dengan database PDDIKTI.

Pertanyaan Kritis dan Tuntutan

Keluarga korban mengajukan pertanyaan kepada Polri dan organisasi advokat, antara lain mengenai dasar hukum penetapan “bukan tindak pidana”, penyimpangan fakta dalam hasil GPK, dan sikap organisasi profesi terhadap pelanggaran kode etik.

Tuntutan yang diajukan adalah:

1. Intervensi dan pengawasan khusus dari Kapolri dan Irwasum Mabes Polri terhadap penyelidikan kasus ini.
2. Transparansi dengan analisis yuridis mendetail untuk setiap penetapan hukum.
3. Pemeriksaan disiplin dan hukum terhadap oknum penyidik yang terindikasi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
4. Pemeriksaan integritas akademik dan profesi terhadap Nove Rianto oleh pihak berwenang.

Penutup

Keluarga korban menyatakan bahwa perjuangan ini telah menguras energi dan kepercayaan, namun mereka tidak akan berhenti. Kasus ini dianggap sebagai cermin bahwa jika warga negara dengan bukti lengkap masih kesulitan mendapatkan proses hukum yang jernih, kondisi akan lebih sulit bagi mereka yang tidak memiliki akses dan pengetahuan memadai.

“Keadilan yang tertunda bagi satu orang adalah keadilan yang diingkari bagi semua,” ujar keluarga korban.

Bukti-bukti terkait tersedia untuk verifikasi oleh media dan pihak berwenang. Kontak media: Ying Yohanes (087786555585).

Dekka/Titin

Sumber: Pengacara Rusdy Cassidy S.H

Editor: Hidayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *