Penajournalis.com Kabupaten Garut –
Masyarkat yang berada di Ruang lingkup Desa Ganda Mekar Kecamatan Kadungora kabupaten Garut Menurut informasi dari beberapa narasumber yang sampai,Kepada awak Media penajournalis.com, Diduga dipicu peristiwa, pelepasan blok merupakan lahan Hak tanah Adat No C 583/ No Persil 34 blok Desa Ganda Mekar Kecamatan Kadungora kabupaten Garut yang lokasi nya tepat di Jalan Raya Kadungora No 57 yang secara hak warga Masyarakat sosok pria berinisial A.W aparat sipil negara dan sekaligus Menjabat ketua Koperasi Kiara Dodot, yang kemudian diserahkan tanggal 20 Agustus tahun 2019 oleh Saudara A.W yang ditanda tangan oleh Kepala Desa Ganda mekar Popo Kosasih Dan .Mantan camat Kadungora H Dudung S M.si..didalam yang di duga di klem tercatat Milik, Koperasi Rakyat dan Dimaksudkan oleh Saudara A.W semata mata Di maksudkan, untuk persyaratan Hak guna Bangunan, dan apabila dinyatakan secara sistematis apabila permohonan yang di sampaikan oleh Sosok A.W ditolak akan Batal Demi Hukum
Namun Ironi berdasarkan dari beberapa Narasumber Masyarakat yang tinggal di wilayah kecamatan Kadungora penguasaan dan lakukan Pelepasan hak untuk dijadikan Aset milik Negara, yang dilakukan oleh A.W yang menjabat ketua koperasi Kiara Dodot menuai sorotan perhatian,Beberapa orang aktivis dan beberapa jurnalis di bawah JPJ ( jurnalis Polda Jawa barat) dari beberapa poin klasifikasi polemik permasalahan, yang menjadi tanda tanya besar beberapa orang tokoh masyarakat dan Salah satu keturunan Almarhum orang tuanya sebagai mana dalam silsilah obyek Lahan Blok C NO ,583 No Persil 34, andai kata pelepasan hak tanah adat, tersebut secara logika yang Rasional Seharusnya Ahli waris tidak menandatangani pelepasan hak lahan milik adat artinya Menjadi tanda tanya besar pemindahan Lahan milik adat yang di diserahkan oleh A.W diduga untuk dijadikan Aset milik Negara
Menurut Persepsi dari salah satu Ahli waris pemilik lahan dan beberapa tokoh masyarakat yang mengetahui silsilah lahan tersebut, Menuai ragam dugaan, dijadikan Siasat
Mendengar informasi adanya Dugaan polemik Permasalahan, beberapa poin peristiwa yang ganjil dan be berapa dokumen pernyataan tertulis di setiap Unsur keterkaitan dengan pelepasan lahan milik Adat dan beberapa Kegiatan didalam. Koperasi Kiara Dodot, yang secara kontras dari Peristiwa Polemik Pemberhentian pendiri, Koperasi Kiara Dodot yang diduga secara sepihak dan melanggar Anggaran dasar Koperasi serta Lampiran Dari Dinas koperasi, kabupaten Garut yang menyampaikan penjelasan Dari Tahun pertama berdiri sampai Sekarang Koperasi Kiara Dodot yang kontras dengan sengaja tidak laporkan rapat kegiatan Anggota dan pengurus serta pembuktian acara pemberhentian pendiri, yang berkaitan sebagai salah satu Ahli waris lahan tersebut memunculkan Ragam Dugaan Koprasi Kiara Dodot diduga dijadikan kamuflase Untuk siasat dan kepentingan. Beberapa oknum pejabat yang terlibat Pengalihan hak tanah adat yang diduga telah dijual belikan.dengan dalih telah dihibahkan kepada Negara
Berdasarkan Polemik permasalahan yang terjadi Mendapat kritik dan Sorotan Beberapa aktivis dan awak media JPj jurnalis Polda Jawa barat untuk melakukan langkah akurat, Salah satunya Yang disampaikan kepada awak media penajournalis.com Jum,at 23 Agustus pukul 11: 00 WIB yang berhasil Mewawancarai perwakilan aktivis di lingkungan pemkab Garut akan. Bersurat permohonan Audiensi/ Diskusi publik dengan, beberapa Pejabat yang berkaitan Dengan lahan dan dewan pengawas Koperasi, termasuk kementerian ATR BPN dan mengundang Lembaga pencatat Aset Negara Agar Pengalihan Hak tanah Adat yang mencatut Negara Agar validasi kebenarannya bisa dibuktikan dan menjadi titik terang untuk para pihak.
Toni Rahmat
Editor : Asep NS
