Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri di Kendal, Kesepakatan Damai Dipertanyakan, PNS dan Purnawirawan Polri SPN Banyubiru Diduga Kuat Markus(Makelar Kasus)

Lintangpena.com Kendal, Jawa Tengah – Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah, warga Kendal, yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025, menimbulkan pertanyaan baru. Laporan awal mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial T, yang bekerja di RSGM Ambarawa Bag Laboratorium, dan melibatkan mantan pensiunan Polri berinisial M, yang sebelumnya berdinas di SPN Polri Banyubiru.

Berdasarkan laporan Anissatur, anak kakaknya dijanjikan kemudahan untuk menjadi calon anggota Polri pada sekitar tahun 2018. Proses tersebut diduga melibatkan transfer uang sejumlah 400 juta rupiah melalui perantara berinisial A, yang bekerja di salah satu kecamatan di Kabupaten Kendal. Sebanyak 250 juta rupiah dari uang tersebut kemudian ditransfer ke T untuk meloloskan anak korban menjadi calon siswa.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat di tengah informasi penerimaan anggota Polri tahun 2018 yang dilakukan secara terbuka dan gratis, seperti yang diberitakan TribunJabar.id pada 27 Maret 2018. Penerimaan tersebut meliputi delapan jenis seleksi, dan Polri menekankan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya.

Terlebih pula jika di tahun 2020 penerimaan Casis POLRI dan Bintara Polri menetapkan prinsip

*Penerimaan Bintara Polri menetapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya*

Ketika dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025, saat team datangi ke RSGM Ambarawa lalu dikarenakan menurut atasan T harus diselesaikan diluar RSGM yang mana disela-sela pekerjaan nya T mengajak team liputan untuk menuju ke rumah nya, T pun menyatakan sebagian uang telah dikembalikan sebesar 250 juta, dan 50 juta tanggal 20 April 2025, sisanya telah diselesaikan secara kekeluargaan. T mengarahkan tim liputan untuk bertemu dengan kuasa hukumnya, Adv. Nizar S.H.

Adv. Nizar S.H. selaku kuasa hukum T yang mana Nizar S.H., sendiri mengaku mantan Pimpinan Redaksi salahsatu media online kenamaan, menyatakan kasus tersebut telah selesai dan telah dicapai kesepakatan damai pada Rabu 23 April 2025, antara kuasa hukum korban, Adv. Affan Ghozali, dengan pihak T. Ia juga mengklaim bahwa laporan di Polres Kendal telah dicabut dan telah terjadi pengembalian uang sebesar hanya 20 juta rupiah. Namun, Nizar enggan menunjukkan bukti kesepakatan tersebut dan menyarankan konfirmasi langsung kepada Adv. Affan Ghozali. Ia juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan M, mantan purnawirawan Polri SPN Banyubiru.

Affan Ghozali, kuasa hukum korban saat diklarifikasi melalui chatting WhatsApp, menegaskan kasus telah selesai dan telah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan. Namun, ia juga tidak bersedia menunjukkan bukti tertulis kesepakatan tersebut.

Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa harus ada sejumlah uang yang begitu besar untuk meloloskan calon anggota Polri jika proses penerimaan resmi gratis? Apakah kasus ini merupakan modus operandi yang dilakukan oleh oknum tertentu? Dan apakah M dan T terlibat dalam praktik serupa sebelumnya?

Yang lebih mengejutkan, saat team liputan khusus sempat mempertanyakan terkait dengan inisial dan mengatakan akan meminta statement dari Purnawirawan Polri SPN Banyubiru tersebut, Sang advokat Nizar mengatakan dengan tegas ” tidak perlu untuk mendatangi pak M, karena tetap akan bertemu nya dengan saya”.

Meskipun Nizar S.H, dan Affan Ghozali S.H., masing-masing PH yang terlibat sebagai Tim kuasa hukum masing-masing yang sempat bersengketa menyatakan bahwa kasus ini telah selesai akan tetapi Tim liputan akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Saat team liputan menggunakan kode etik profesi jurnalistik dengan cara mengirimkan rilis pemberitaan sebelum ditayangkan, baik kepada Nizar SH, ataupun Affan Ghozali SH, kedua nya menjawab bahwa kasus ini telah selesai, namun Nizar SH merasa itu adalah “teror” dengan team mengirimkan rilis tidak hanya kepada mereka berdua saja, bahkan menjustis meskipun dengan kalimat tanda tanya perihal siapa dibalik yang memberikan informasi kepada team liputan.

Masyarakat diimbau agar waspada terhadap modus penipuan serupa yang menjanjikan kemudahan masuk menjadi anggota TNI/Polri dengan meminta sejumlah uang. Ingat, proses penerimaan anggota TNI/Polri resmi tidak dipungut biaya.

Team liputan

Editor: Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *