Jeritan Tanah Moi: Ratusan Warga Adat Sorong Tuntut Keadilan, Tolak Perampasan Tanah Leluhur

Lintangpena.com SORONG, Papua Barat Daya — Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi turun ke depan Pengadilan Negeri Sorong pada Senin (28/9/2026). Aksi damai ini meletus akibat dugaan perampasan tanah ulayat yang diduga dilakukan oleh Paulus George Hung, warga negara Malaysia yang dikenal juga sebagai Ting-Ting Ho atau Mr. Hung. Tanah yang telah dikelola leluhur mereka berabad-abad kini terancam beralih ke tangan pihak asing dan korporasi.

Dikawal ketat puluhan personel kepolisian, warga menyampaikan empat tuntutan yang diterima langsung Ketua PN Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H. Pimpinan pengadilan berkomitmen menangani perkara ini secara objektif dan tidak memihak.

Bacaan Lainnya

Empat Tuntutan Warga Tanah Moi

Melalui aksi yang dikoordinasikan Yohan Kondororit, Aten Gifelem, Yeheskel Kalasuat, Nimbrot Yeum, dan Ronal Ijehido, warga menegaskan:

1. Tindak tegas mafia tanah — minta Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong segera menangkap Paulus George Hung
2. Tolak permohonan praperadilan — PN Sorong diminta menolak upaya hukum yang diajukan pihak Hung
3. Tolak izin reklamasi — 24 hektare lahan pantai di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau, diklaim Hung bersama PT Bagus Jaya Abadi ditolak warga
4. Tinjau ulang seluruh izin — Pemerintah Kota dan Provinsi diminta meneliti kembali legalitas izin yang diduga bermasalah sesuai RTRW

Warga merasa bagai pendatang di tanah sendiri — perasaan yang juga disinggung Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad.

Wilson Lalengke: Jangan Biarkan Hukum Jadi Alat Perampasan

Aktivis hak asasi manusia sekaligus tokoh masyarakat adat Papua, Wilson Lalengke, mengecam keras situasi ini. Ia menyebut perampasan tanah ulayat sebagai bentuk penjajahan baru yang tidak boleh dibiarkan.

“Hukum tidak boleh hanya menjadi prosedur tertulis yang kaku. Hakim dan jaksa harus melihat siapa yang sebenarnya berhak atas tanah ini — masyarakat adat yang menjaganya ribuan tahun, bukan mereka yang datang mencari untung,” tegasnya.

Wilson menegaskan bahwa mengabaikan hak historis warga adat demi kepentingan modal adalah pengkhianatan terhadap keadilan dan konstitusi. Pemerintah daerah diminta berdiri teguh melindungi rakyatnya, bukan memuluskan jalan bagi perampas.

Keadilan di Persimpangan Jalan

Kasus ini menguji fondasi tata hukum: apakah tanah dianggap sekadar barang yang bisa diperjualbelikan lewat dokumen, atau diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kehidupan suatu bangsa? Seperti ditegaskan para filsuf, keadilan sejati adalah melindungi yang paling lemah dari ketidakadilan. Pengadilan dan pemerintah kini dihadapkan pada pilihan: memihak kertas dan kekuasaan, atau memihak kebenaran dan hak hidup masyarakat adat Tanah Moi.

(TIM/Red/PPWI)
Michael Warpinggon
Editor: Nurhidayah

#TanahMoiTakDijual
#KeadilanMasyarakatAdat
#PapuaBukanBarangDagangan
#TolakPerampasanTanah
#HukumUntukSiapa
#SorongMenyuarakanKebenaran

Pos terkait