Lintangpena.com Sorong – 28/06/23 Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen perlindungan Anak di Indonesia menilai bahwa tuntutan JPU sempurna karena mampu merajut dan merangkai keterangan saksi ahli pidana, forensik maupun keterangan saksi anak dan tim psikolog independen yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan dan dihadapan keluarga pelaku dan korban.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa I ARDILLA RAHAYU PONGOH ALIAS DILA, dan terdakwa II ANDI ABDULLAH PONGOH baik
secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenali identitasnya, pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu Kota Sorong Provinsi Papua Barat/Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut serta melakukan dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu Merampas Nyawa Orang Lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai
Bahwa berawal adanya pernikahan antara terdakwa I ARDILLA RAHAYU PONGOH ALIAS DILA dengan korban YONES FERNANDO SIAHAAN pada tanggal 24 Oktober 2011 dan dari hasil pernikahannya tersebut mereka dikarunia anak bernama Elgibbor Hasiholan Siahaan Als. Muh. Reza Pratama Als. Hasiholan Siahaan Als. Olan.
Leboh jauh Eko Hariyanto Jakda Penumtut Umum menuturkan bahwa antara terdakwa I ARDILLA RAHAYU PONGOH ALIAS DILA dan korban YONES FERNANDO SIAHAAN telah melangsungkan pernikahan selama 7 (tujuh) Tahun dan semenjak mereka melangsungkan pernikahan, orang tua dan keluarga korban YONES FERNANDO SIAHAAN tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut disebabkan karena kurang menyukai latar belakang terdakwa I ARDILLA RAHAYU PONGOH ALIAS DILA serta adanya perbedaan agama, sehingga mereka menikah tanpa persetujuan kedua orang tua korban YONES FERNANDO SIAHAAN hal tersebutlah sering memicu pertengkaran antara korban dengan istrinya yaitu terdakwa I. ARDILLA RAHAYU PONGOH ALIAS DILA dan berlanjutnya kurang harmonisnya hubungan rumah tangga mereka sampai mereka dikarunia seorang anak laki-laki
KESIMPULAN
Dari fakta – fakta yang saya temukan sendiri dari pemeriksaan atas jenazah tersebut pada saat pemeriksaan Jenazah, berdasarkan Surat Permintaan tersebut di atas, maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah, berjenis kelamin Laki-laki, umur kurang lebih 30 tahun, kesan gizi cukup.
Pada pemeriksaan didapatkan tanda-tanda pengawetan ( zat formalin ) di seluruh tubuh.
Ditemukan sebuah jejak di leher yang ciri-cirinya dapat sesuai dengan ciri-ciri jejas gantung. Dan dari pemeriksaan dalam jejas tersebut mempunyai ciri-ciri terjadinya setelah kematian Post mortal)
Dari pemeriksaan bagian luar dan dalam ditemukan luka memar di dahi yang terjadi sebelum kematian ( intra vital ) atau sesaat setelah kematian ( perimortal ). Namun luka tersebut tidak beresiko kematian.
Eko Haryanto selaku ketua JPU menjelaskan dalam tuntutannya, ditemukan pula sebuah luka memar di pipi bagian dalam kanan dan kiri, serta didapatkan memar di otot leher kiri bagian samping tengah yang terjadinya sebelum kematian atau sesaat setelah kematian yang dapat sesuai dengan ciri-ciri persentuhan tumpul/penekanan, yang apabila persentuhan itu dilakukan dapat menekan pembuluh darah balik daerah leher, yang dapat menyebabkan keadaan kekurangan oksigen (asfiksia), maka akan dapat beresiko menyebabkan kematian.
Pada pemeriksaan mikroskopik jaringan disimpulkan sebagian jaringan sudah membusuk, memberikan kesan adanya tanda kekurangan oksigen di daerah buccal ( otot pipi bagian dalam , otot leher kiri, dan batang otak. Ditemukan adanya bekuan darah pada daerah bawah kulit dahi.
Pada pemeriksaan toksikologi Labfor Makassar tidak didapatkan tanda-tanda senyawa pestisida, sianida, arsen, dan obat-obatan.
Pada pemeriksaan yang sudah dilakukan, ditemukan tanda tanda mati kekurangan oksigen (mati lemas).
Penyebab pasti kematian sulit ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan, namun adanya tanda tanda persentuhan tumpul di leher kiri samping tengah dan otot dalam pipi belum dapat disingkirkan dari hal yang beresiko kematian yang dapat menyebabkan mati lemas.
Selain itu dari keterangan Ahli yang menyimpulkan :
dr. Reinhard Jhon Devilian bahwa cara kematian korban adalah dengan cara pembunuhan, oleh karena tidak ditemukan adanya bukti mati gantung (penggantungan) pada tubuh korban dimana sesungguhnya luka jejas jerat mati gantung (penggantungan) yang terjadi pada korban menunjukan ciri-ciri luka jejas setelah korban meninggal dunia (Post mortal). Bahwa bila korban disebutkan ditemukan pertama sekali dalam keadaan tergantung, maka oleh karena tidak mungkin orang yang sudah meninggal (jenazah) dapat menggantungkan dirinya sendiri, maka keadaan / fakta-fakta tersebutlah yang meyakini Ahli bahwa kematian korban terjadi dengan cara Pembunuhan
dr. Arif Wahyono bahwa Berdasarkan fakta hasil autopsi terhadap pemeriksaan jenazah YONES FERNANDO SIAHAAN, Ahli menyimpulkan penyebab kematian, mekanisme kematian, dan cara kematian terhadap korban YONES FERNANDO SIAHAAN karena adanya kekerasan tumpul pada leher dan mulut. Dengan mekanisme kematian korban adalah adanya keadaan kekurangan oksigen yang disebut dengan istilah mati lemas (Asfiksia).
Dan cara kematian yang tidak wajar, karena tidak ditemukan adanya bukti mati gantung penggantungan pada tubuh korban dimana sesungguhnya luka jejas jerat mati gantung (penggantungan) yang terjadi pada korban menunjukan ciri-ciri luka jejas setelah korban meninggal dunia (Post mortal). Maka keadaan / fakta-fakta tersebutlah yang meyakini Ahli bahwa kematian korban sesuai dengan kasus pembunuhan
dr. Nety Herawati, M.Ked (For), Sp.F bahwa cara kematian korban saudara YONES FERNANDO SIAHAAN berdasarkan hasil keseluruhan Visum Et Repertum tersebut tidak ditemukan kematian korban yang disebabkan penyakit dan racun. Namun hasil Visum Et Repertum, menunjukkan adanya resapan darah pada daerah saluran nafas atas (Buccal) serta pada daerah leher kiri, dimana kedua tanda tersebut berada pada daerah yang bisa mengakibatkan kematian serta kedua hal tersebut menunjukkan tanda-tanda terjadi kekerasan pada saat korban masih hidup (Ante mortal). Bila dihubungkan dengan jejas jeratan pada leher sebagai jejas jeratan penggantungan (Mati gantung) yang jelas menunjukkan terjadi setelah korban meninggal (Post mortal), maka proses penggantungan tersebut tidak bisa terjadi oleh korban sendiri.
dr. Eko Yunianto, Sp.F,.MH bahwa jikalau seseorang mati bunuh diri (gantung diri) biasanya dapat dimungkinkan keluarnya cairan urine, feses, Sperma dan cairan Lainnya.
Perbuatan terdakwa I ARDILLA RAHAYU PONGOH Alias Dila bersama sama dengan terdakwa II ANDI ABDULLAH PONGOH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas tuntutan ini, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi JPU yang berhasil merajut dan merangkai keterangan saksi ahli pidana dan ahli forensik demikian juga psikolog clines baik dari LPSK maupun dari luar LPSK khususnya keterangan saksi anak menjadikan JPU menjadi sempurna dan patut dijadikan yurisprudensi dalam perkara tindak pidana yang menjadikan sebagai saksi Korban
Demikian juga atas kerja keras dan cepat, Polda Papua Barat yang dapat meyakinkan JPU bahwa keterangan anak sebagai saksi atas peristiwa pembunuhan, demikian disampaikan dalam keterangan persnya.
Agus Purnomo
Editor : Asep NS