Hampir 10 Bulan Mandek! Penanganan Dugaan Mafia Tanah Eks Bondo Desa Banyumas Dikritik, Kejati Jateng Diduga Lamban

Lintangpena.com PURWOKERTO – Ketidakjelasan penanganan laporan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan aset eks Bondo Desa di Kabupaten Banyumas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuai kritik tajam. Advokat sekaligus pegiat anti-korupsi Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menilai lembaga tersebut terkesan tidak peka dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Kasus ini menyangkut dua lokasi penting, yakni eks Bondo Desa Karangrau di Kecamatan Sokaraja dan eks Bondo Kelurahan Berkoh di Kecamatan Purwokerto Selatan. Sesuai ketentuan dalam Surat Gubernur KDH Tk. I Jateng Nomor 143/26191 tanggal 27 Desember 1997, lahan tersebut khusus diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana guna membantu warga berpenghasilan rendah. Namun fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut diduga beralih fungsi menjadi kawasan hunian menengah hingga mewah yang sangat bertentangan dengan izin awal.

Bacaan Lainnya

“Apabila terbukti terjadi penyimpangan dari perizinan dan aturan yang berlaku, maka secara hukum segala proses tersebut batal demi hukum. Semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tandas Ananto.

Secara administrasi, laporan resmi sudah diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada 7 Oktober 2025 dengan Nomor Surat 012/AD.LP/SM/X/AW/2025. Penulisannya disusul surat permohonan percepatan pada 12 Juni 2026, namun hingga hari ini sudah mendekati sepuluh bulan, belum ada kejelasan tindak lanjut. Melihat hal tersebut, pada Rabu (5/8/2026) Ananto kembali melayangkan permohonan kedua yang sekaligus ditembuskan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI agar turun tangan melakukan pengawasan.

Ketidaktegasan ini membuat masyarakat makin kecewa. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku sudah hilang harapan pada penegakan hukum di daerah ini. “Bagi kami, hukum seolah sudah bukan lagi tempat meminta keadilan, melainkan alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu saja,” ungkapnya dengan nada getir.

Ananto memperingatkan bahwa sikap diam ini berbahaya bagi keutuhan negara hukum. “Ketika lembaga yang memegang amanah menegakkan keadilan justru membiarkan aduan terkatung-katung, itu artinya supremasi hukum sedang runtuh perlahan. Dampaknya dirasakan langsung oleh kepercayaan rakyat,” jelasnya.

Ia pun menegaskan komitmennya tak akan surut meski berliku. “Saya pantang mundur demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan kebenaran. Informasi yang jelas dan kepastian hukum adalah hak mutlak kami yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Red/ KRT Ardhi Solehudin
Editor:  Nurhidayah

Pos terkait