GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

 

Lintangpena.com LIMAPULUH KOTA, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima kajian dan informasi dari media anggota jaringannya, Matapubliknusantara, terkait kekhawatiran mendalam atas kerusakan ekologis yang makin meluas akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Bacaan Lainnya

Bentang alam yang terkoyak, lubang galian yang menganga berbahaya, hingga hilangnya kesuburan tanah di lahan bekas tambang menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMOCT Sumatera Barat, Ali, memaparkan pandangan komprehensif tentang perlunya penyeimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, penegakan hukum, dan peran strategis media demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

“Kita berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di satu sisi, ada harapan ekonomi masyarakat yang bersandar pada hasil bumi. Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan ekologis agar kita tidak mewariskan alam yang rusak kepada anak cucu. Di sinilah pentingnya tata kelola pertambangan yang berlandaskan regulasi yang sehat dan ditegakkan dengan tegas,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan faktor penentu utama dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal. Peran ini tidak hanya bersifat menghukum, melainkan juga mencakup langkah pencegahan dan solutif demi terciptanya kepastian hukum di daerah.

“Secara sosiologi hukum, seberapa efektif hukum ditegakkan di lapangan akan sangat memengaruhi perilaku seluruh elemen dalam ekosistem pertambangan. Kehadiran dan ketegasan APH dalam melakukan pengawasan rutin adalah kunci memitigasi kerusakan yang makin meluas. Kami pun berharap terjalin sinergi untuk mengubah aktivitas ilegal tersebut menuju kegiatan usaha yang sah dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Selain peran aparat, Ali juga menyoroti urgensi media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Media tidak sekadar menyampaikan kejadian, melainkan berfungsi sebagai katalisator perubahan sosial melalui informasi yang mendidik, berimbang, dan teruji kebenarannya.

“Melalui penyebaran informasi yang edukatif dan objektif, media berperan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang hidup kita demi keberlangsungan bersama,” pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif bagi para pemangku kebijakan demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan kesejahteraan Kabupaten Limapuluh Kota.

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa tersangkut atau berkepentingan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#NoViralNoJustice
#GubernurSumbar
#EsdmSumbar
#PoldaSumbar
#KodamXX/Tib

Sumber & Tim Peliput: Media Online Matapubliknusantara – Anggota Resmi GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Saluran Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor: Nurhidayah 

 

Pos terkait