Lintangpena.com JAKARTA – Jelang sidang penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025, kuasa hukum Ong Sing Tjwan, Gus Leman, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) demi keadilan kliennya. Sidang ini merupakan lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi yang diajukan Ong Sing Tjwan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Dalam siaran persnya, Sabtu (5/4/2025), Gus Leman menyatakan Keppres menjadi satu-satunya jalan bagi Ong Sing Tjwan untuk mendapatkan keadilan. Ia juga meminta Presiden untuk menegur Nusron Wahid atas keberatannya terhadap pencabutan gugatan Ong Sing Tjwan. Gus Leman menilai keberatan tersebut “konyol dan lucu”, mengingat pencabutan gugatan didasari oleh bantuan Presiden.
Gus Leman menagih janji Presiden Prabowo untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil. Ia mempertanyakan bukti nyata komitmen tersebut, dan memperingatkan agar Presiden tidak mengingkari janjinya. Menurut Gus Leman, Keppres tersebut tidak hanya bermanfaat bagi Ong Sing Tjwan, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menyoroti kasus kliennya yang rumahnya dieksekusi pengadilan meskipun telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) selama puluhan tahun dan selalu membayar pajak.
Gus Leman juga menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang tidak menyampaikan bukti kepemilikan rumah Ong Sing Tjwan kepada majelis hakim. Ia berharap BPN Kota Semarang dapat memberikan informasi yang akurat terkait SHM dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah tersebut. Ia menekankan bahwa kasus ini menunjukkan betapa rentannya warga negara yang telah taat pajak, namun haknya dirampas.
Gus Leman meminta Staf Presiden Bidang Hukum untuk memperhatikan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, yang mengatur tentang hak kepemilikan tanah yang telah bersertifikat. Ia berpendapat, karena gugatan terhadap Ong Sing Tjwan terjadi pada tahun 2012, sementara SHM diterbitkan pada tahun 1998, maka gugatan tersebut telah melewati batas waktu lima tahun yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Oleh karena itu, Gus Leman mendesak Presiden untuk mengeluarkan Keppres dan memerintahkan Jaksa Agung untuk menyelidiki kasus ini. Ia kembali menegaskan agar Presiden Prabowo menepati janjinya untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat kecil.
(Vio Sari)
Editor: Asep NS
