Lintangpena.com GARUT – 21 Mei 2026 – Menanggapi maraknya pemberitaan dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang tegas dan berimbang. MUI menegaskan nilai keadilan serta kemuliaan akhlak Islam harus tetap dijunjung tinggi, sekaligus meminta agar persoalan ini tidak digeneralisasi hingga mencoreng nama baik dunia pendidikan Islam secara keseluruhan.
Informasi ini diperoleh Penajournalis.com dari Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I, selaku Dai Binrohtal Sat Tahti Polres Garut, yang menyampaikan isi lengkap pernyataan tersebut kepada awak media.
Dalam pernyataan yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 ini, terdapat enam poin utama yang menjadi pedoman sikap MUI Garut:
1. Hukum Harus Tegak: Dukung penuh penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, terutama mereka yang berbuat kezaliman.
2. Lindungi Korban: Korban wajib mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan kondisi psikologis agar dapat beraktivitas kembali dengan baik.
3. Tolak Generalisasi: Menolak keras narasi yang menyudutkan pesantren secara umum. Kesalahan yang dilakukan oknum perorangan tidak boleh dijadikan alat untuk mencemarkan marwah lembaga pesantren secara keseluruhan.
4. Penguatan SOP: Mendorong seluruh pengelola pesantren untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan kekerasan seksual secara serius dan terukur.
5. Dukungan Masyarakat: Mengajak masyarakat tetap mencintai pesantren dan bersikap bijak dalam menyaring informasi. Hal ini penting agar tidak timbul fitnah yang merugikan banyak pihak.
6. Praduga Tak Bersalah: Mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan prinsip tabayyun atau kehati-hatian. Seseorang tidak boleh dihakimi atau dinyatakan bersalah secara publik sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Mari bersama kita jaga marwah lembaga pendidikan Islam dan lindungi anak-anak bangsa dari segala bentuk kemungkaran,” demikian imbauan tegas tertuang dalam dokumen pernyataan tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah, di mana penegakan hukum berjalan tegas terhadap pelaku, namun keberadaan pesantren sebagai aset bangsa tetap dijaga kelestarian dan kepercayaannya di mata masyarakat.
#muigarut #Pesantren #Keadilan #Tabayyun #StopKekerasanSeksual
(Tim Redaksi Penajournalis.com)
Iwan Setiawan
Sumber: Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I (Dai Binrohtal Sat Tahti Polres Garut)
Editor: Nurhidayah







