Lintangpena.com Garut – Polemik triliunan rupiah anggaran Bantuan Dana Hibah (Banhib) APBD Jawa Barat yang sempat ramai diperbincangkan, kini bergulir ke ranah hukum. Ditreskrimsus Polda Jabar telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana hibah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rohmawan, Kamis (24/2), menjelaskan bahwa penyelidikan awal difokuskan pada temuan BPK terkait anggaran APBD 2023 Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 29,96 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 550 juta yang dialokasikan ke 40 lembaga, dan Rp 50 juta yang seharusnya dicairkan oleh sebuah lembaga, belum dipertanggungjawabkan. Dana tersebut disalurkan melalui program Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Ditreskrimsus Polda Jabar telah memanggil sejumlah pejabat penting untuk dimintai keterangan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari program nasional “Asta Wasta”, yang menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam pemberantasan korupsi.
Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah ini dilakukan di lima wilayah, meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kota Banjar, dan akan diperluas ke seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus ini. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa, seperti kasus penyelewengan dana bansos tahun 2018 di Kabupaten Tasikmalaya yang melibatkan sembilan pegawai, termasuk mantan Sekda, senilai Rp 3,9 miliar. Ia mengajak masyarakat Jawa Barat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Tujuan utama, tegas Dedi Mulyadi, adalah mencegah kerugian keuangan negara.
Toni Rahmat, penajournalis.com, Kabupaten Garut
Editor: Nurhidayah







