Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan “Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja”, GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

Lintangpena.com Kabupaten Semarang (GMOCT) 29 September 2026 — Usai viral pemberitaan di media Kupasmerdeka.com yang menampilkan nama lengkap serta data pribadi seorang anak berinisial Drl, Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan konfirmasi langsung melalui panggilan video. Dalam percakapan dengan Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, pada pukul 20.33 WIB, Drl menyampaikan keterangan yang berbeda jauh dari narasi yang beredar.


Keterangan Gambar: Drl saat diwawancarai oleh Asep NS Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT melalui sambungan Video Call via handphone salahsatu staf Ultra Addiction Center 29 September 2026 sekitar pukul 20.33 WIB

Bacaan Lainnya

 

Drl: Saya Tidak Tahu dan Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan

Melalui sambungan telepon video menggunakan perangkat milik salah satu staf Yayasan, Drl menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak memberikan izin terkait pemaparan identitasnya ke publik. Ia merasa dirugikan, karena tidak semua pihak perlu mengetahui peristiwa yang menempatkannya berhadapan dengan hukum.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang mengarahkan saya untuk direhabilitasi. Di sini, di Ultra Addiction Center / Natura Indonesia, saya mendapat tempat yang tepat — gratis, gizi terpenuhi setiap hari, dan semua staf sangat ramah. Saya betah, bahkan jika diizinkan ingin bekerja di sini,” ungkap Drl.

Pesan untuk Ibunda

Kepada ibunya, Drl berpesan:

“Mama, tolong berhenti memberikan informasi apa pun kepada media. Anakmu di sini sehat, aman, dan baik-baik saja. Semoga setelah selesai rehabilitasi saya bisa dibantu bekerja di bagian dapur sesuai keahlian saya.”

Meski kecewa namanya dipampang tanpa izin, Drl menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah. Ia justru ingin berkontribusi bagi lembaga yang telah membantunya, dan menegaskan pernyataannya disampaikan tanpa tekanan apa pun, seraya memperlihatkan suasana ruang kerja staf di mana ia berada sendirian saat panggilan berlangsung.

Referensi Hukum & Etika: Dugaan Pelanggaran Kupasmerdeka.com Terungkap

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum yang dirujuk, pemberitaan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan:

1. Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)

– Status kesehatan dan riwayat rehabilitasi dikategorikan sebagai Data Pribadi Bersifat Spesifik sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PDP, yang memerlukan persetujuan langsung dari pemilik data — Drl sendiri, bukan diwakilkan oleh orang tua.
– Persetujuan ibunda tidak menggugurkan hak privasi Drl, terlebih karena Drl tidak mengetahui identitasnya dipublikasikan.
– Menyebarkan dokumen utuh tanpa penyensoran berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

2. Potensi Pelanggaran UU ITE No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua)

Penyebaran informasi yang merendahkan martabat, menyudutkan, atau menyerang kehormatan melalui media elektronik dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Narasi yang menyertakan data lengkap tanpa sensor memperkuat potensi pelanggaran ini.

3. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik & Kaidah Dewan Pers

– Tidak menyensor data sensitif: NIK, alamat lengkap, nama lengkap pasien rehabilitasi wajib disamarkan/diblur — hal ini diabaikan sepenuhnya.
– Persetujuan narasumber ≠ izin mempublikasikan identitas: Kesediaan bercerita bukan berarti seluruh data kependudukan boleh ditampilkan telanjang. Tugas pers menyampaikan fakta, bukan menyebarkan dokumen administrasi negara milik pribadi.
– Perlindungan khusus terhadap anak: Dewan Pers mengatur perlindungan ketat terhadap identitas anak, termasuk nama lengkap dan riwayat kesehatan. Orang tua tidak berhak mencabut perlindungan tersebut.

4. Yayasan Berhak Mengajukan Aduan ke Dewan Pers

Berdasarkan prosedur Dewan Pers, tidak hanya korban langsung — lembaga/institusi yang dirugikan juga berhak melapor. Yayasan Natura Indonesia dapat menuntut:

– Penyensoran ulang (menghapus NIK, alamat, nama lengkap)
– Hak jawab & keberimbangan pemberitaan
– Pencabutan/takedown jika terbukti pelanggaran berat

GMOCT: Akan Ajukan Aduan ke Dewan Pers

Menanggapi hal tersebut, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan Kupasmerdeka.com diduga menyimpang dari kaidah jurnalistik:

– Menampilkan nama lengkap alih-alih menggunakan inisial
– Menayangkan data pribadi serta alamat meskipun diberikan orang tua — persetujuan orang tua tidak menggugurkan hak privasi anak
– Mengabaikan perlindungan terhadap data sensitif sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022 dan Kode Etik Jurnalistik

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Yayasan Natura Indonesia untuk mengajukan aduan resmi ke Dewan Pers. Pemberitaan harus berimbang, melindungi identitas korban/pasien, dan tidak menyebarkan data pribadi tanpa izin pemilik data,” tegas Asep NS.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi semua pihak terkait.

Tim Liputan: Penajournalis.com
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761
Editor: Nurhidayah 

#HakPrivasiAnak #EtikaPers #Rehabilitasi #NaturaIndonesia #GMOCT #Penajournalis #UUPDP #DewanPers

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *