Diduga Tak Memiliki Izin dan Pasang Plang CV Namun Bardcode nya tidak dapat Di Scan, Tambang Galian C di Desa Jeruk Miri Bebas Beroperasi

 

Lintangpena.com SRAGEN- Kegiatan penambangan galian C di Desa Jeruk, Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Jawa Tengah diduga tidak berizin. Seolah-olah pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun.

Bacaan Lainnya

Tambang galian C tersebut beroperasi meski diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Dari pantauan wartawan Selasa (28/08/2024), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Jawa Tengah, dan memasang papan pemberitahuan terkait perijinan CV Karya Usaha Selokaton yang juga terdapat Bardcode yang dicetak oleh a/n Gubernur, Kepala DPMPTSP Provinsi Jateng, akan tetapi pada saat dicoba di scan Bardcode nya tidak dapat terhubung ke web OSS perijinan.

 

 

Diketahui tambang ini juga sudah berapa bulan lalu beroperasi.

 

 

Menurut informasi yang dihimpun wartawan kegiatan ini sudah sekian bulan beroperasi, dan menggunakan alat berat jenis Excavator. Ironisnya pemilik galian C tersebut seakan kebal hukum acuhkan peraturan, tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang merusak jalan serta mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah ada ijin atau tidak.

“Saya hanya tau ada aktivitas galian c di wilayah kami, dan sangat merusak lingkungan, serta jalan desa kami rusak parah,” tegasnya.

“Ya mas, kegiatan ini sudah berjalan dari berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan kami sangat menyayangkan adanya galian c di sini, jalan desa kami rusak serta debu berhamburan akibat Dumm Truk pengangkut tanah ini,” imbuhnya.

Pihaknya juga berharap, aparat penegak hukum (APH) Polres Sragen segera untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.

Awak media pun mencoba mewawancarai Kepala Desa Jeruk a/n Suparno Selasa 27 Agustus 2024 dikediaman nya sekitar pukul 16.00 WIB, ” Perihal Perijinan saya hanya diperlihatkan saja tapi tidak diberikan untuk arsip di desa kami, dan perihal kompensasi untuk masyarakat kami sampai saat ini tidak ada sama sekali “.

” Selaku kepala desa saya hanya menyampaikan bahwa ada yang nama nya pak Mujono yang awalnya meminta untuk dibantu data sertifikat beberapa warga yang saat ini lahannya dijadikan galian C tersebut dengan alasan untuk dijadikan perijinan aktivitas Galian C nya, akan tetapi setelah katanya selesai dan jadi surat perijinan nya tersebut hanya diperlihatkan saja, terkait benar atau tidak saya tidak tahu “.

” Untuk apakah aparat kepolisian tahu atau tidak adanya aktivitas Galian C tersebut, setahu saya seyogyanya harus tahu dikarenakan polisi itu kan sering patroli “.

Diakhir stetment nya Kades Suparno menyampaikan ” Saya selaku Kepala Desa akan menyampaikan apa adanya tidak ada yang saya tutup tutupi dan perihal jika itu tidak bisa di scan Bardcode semoga pihak panjenengan selaku awak media bisa lebih memahami dan mengerti arahnya “, pungkasnya.

Tim

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *