Lintangpena.com Kepulauan Riau – Menurut salahsatu perwakilan warga H Ridwan, Kasus sengketa lahan di Tanjung Irat dengan PT. Citra Semarak Sejati apapun alasannya kita tetap lanjutkan dan untuk teman-teman media ketahui kasus ini sudah kita laporkan melalui pengacara yang di kuasakan oleh 13 masyarakat pemilik lahan kepada Giatno SH, Mangundang SH,
Kedua pengacara ini yang mendampingi masyarakat melaporkan PT.CSS ke kapolda.
Dan andai laporan ini juga mengalami kebuntuan kami sebagai pemilik lahan yang sudah terzolimi kurang lebih 6 tahun tidak akan berhenti dengan dibantu oleh teman-teman yang peduli dengan nasib kami saat ini kami akan terus berjuang merebut hak kami walaupun nyawa harus kami korban kan.
Sangat ironis teman-teman media selama 6 tahun kami jadi penonton di mana PT.CSS. dengan seluruh antek-anteknya mengambil hak kami dulu sebelum PT.CSS masuk ke lahan kami di situ ada mata pencarian kami dari hasil kebun kami yang di tinggalkan oleh moyang kami.
Yakni kami bisa ngaret (mengambil getah karet) Kami bisa jual cempedak saat panen dan kami bisa juga menunggu untuk menjual jengkol.
Hari ini selama 6 tahun kami sudah tidak bisa merasakan hasil kebun kami.Berkali-kali kami mohon bantuan tapi selalu gagal dengan alasan Suratnya mana kita tunjukan tapi tidak direspon oleh PT.CSS Dan di bulan Januari tahun 2023 kami pun menyurati diantaranya Kades Tanjung Irat, Camat Tanjung Irat, Bupati Lingga dan Kapolres Lingga dari ke empat surat itu yang menanggapi cuma Kapolres Lingga bahkan Kapolres Lingga memfasilitasi kami untuk mediasi dengan PT. CSS. dari mediasi itu hasil cukup baik kami disuruh menunggu sampai selesai imlek hari yang kami tunggu pun tiba kami bertemu dengan perwakilan dari PT. CSS yaitu sdr Jhoni Dan Ruslan di batu berdaun Dabo, yang intinya kami menanyakan kelanjutan mediasi ke sdr Jhoni dia menjawab tidak perlu kita mediasi karena bos besar mau bayar ( Ali Ulai ) dan menurut sdr Jhoni semua akan di selesaikan di batam jadi lebih baik ke Batam saja kata si Jhoni .
Akhir nya kami sepakat seluruh pemilik lahan ikut ke Batam dan kita pun ketemu Ali Ulai di Batam dan dalam pembicaraan Ali Ulai (ada rekaman nya) dia siap bayar asal ada surat jangan kan ada surat tidak ada pun saya bantu kalau tanah itu kena projek nya.
Nah dari pertemuan itu ber minggu-minggu tidak ada kejelasan sampai hari ini maka kasus ini kami laporkan ke Kapolda karena setiap kita telpon Ali Ulai selalu menantang kita untuk di laporkan ke Kapolres.
Jika laporan kami itu juga tidak ada penyelesaian, kami akan lakukan ketingkat yang lebih tinggi karena kalau untuk di Kepri sudah tidak mungkin apalagi mohon bantuan pejabat Lingga.
Surat kami pun tidak di balas, ada apa dengan pemerintah Lingga tidak membalas surat kami, itupun kami tidak tahu.
Jadi teman-teman mohon bisa bantu kami untuk menyuarakan hak kami dan harapan kami Kapolda benar-benar bisa membantu kami untuk mengambil hak kami.Dan kitapun berharap Kapolda bisa memfasilitasi kami untuk duduk bersama dengan PT.CSS agar urusan ini cepat selesai dan pihak PT.CSS.harus bisa menunjukan kepada kami kalau memang sudah membayar lahan itu.
Tunjukan kepada kami tanah yang dia bayar dan kepada siap dia bayar. jangan PT.CSS. ber koar-koar dia sudah bayar seluas 400 Ha dan kita perlu tahu.
Tunjukan semua dokumen nya agar semua aparat pemerintah juga tahu kita buka-bukaan di lapangan
Jadi inilah yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman, sekali lagi kami masyarakat lemah tapi semoga masih ada orang-orang yang peduli kepada kami di pusat sana mereka siap turun ke Lingga jika urusan dengan Kapolda juga tidak kunjung selesai.
H Ridwan
Reporter Sri Panuntun
Editor : Asep NS