Lintangpena.com JAKARTA – Penyelidikan yang bermula dari pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026, menguak skandal besar yang melibatkan orang-orang yang seharusnya membasmi kejahatan narkotika. Sebuah paket yang terlihat berisi kerupuk emping ternyata menyembunyikan 200 kartrid vape berisi Etomidate, zat anestesi berbahaya yang disalahgunakan.
Melalui strategi pengawalan tertutup, jejaring pelaku terlacak hingga ke Iptu Dicky Despriyanto, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Penangkapan di lokasi pengambilan paket di Tangerang sekaligus penyitaan di kendaraannya menemukan puluhan perangkat haram dan uang tunai Rp114 juta. Pemasoknya diketahui Iptu Muhammad Rizal, mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, yang sejak Oktober 2025 mengirimkan barang serupa berkali-kali lintas pulau.
Fakta yang lebih mengagetkan, Dicky tidak hanya berdagang barang terlarang, melainkan juga memasarkannya kepada rekan-rekan sesama aparat dari berbagai jajaran. Penyelidikan pun menyingkap peran atasannya, AKP Pardiman, yang terbukti memimpin praktik pemerasan terstruktur: lebih dari 80 orang yang ditangkap dipaksa membayar uang tebusan mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah demi dibebaskan tanpa proses hukum yang sah.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dua perwira utama tersebut kini terancam pidana berat dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat, sedangkan AKP Pardiman serta anggota lain yang terlibat sedang ditindaklanjuti secara kedinasan. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya pembersihan menyeluruh demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
TIM/Red/PPWI
Editor: Nurhidayah







