CV Bumi Inti Jaya Diduga Abaikan K3 Pada Proyek SMP 1 Cikarang Timur

Kab. Bekasi, lintangpena.com – Proyek pembangunan SMP 1 Cikarang Timur yang di kerjakan oleh CV Bumi Inti Jaya menuai kritik tajam dari berbagai pihak elemen LSM dan media sebagai sosial kontrol Sabtu (06/07/2024

Pasalnya pelaksanan proyek tersebut diduga mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi

Bacaan Lainnya

Tim liputan media penajournalis,com sebagai sosial kontrol aktip mengawasi dan mengadvokasi pelaksanan proyek-proyek pembangunan meyoroti bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar

Telah di sebutkan Oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja undang-undang Nomor Nomor 13 Tahun 20O3 Tentang ketenagakerjaan,undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapatan Sistim manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja

Dalam proyek Renovasi SMP 1 Cikarang Timur CV Bumi Inti Jaya yang diduga tidak mematuhi standar K3 Tidak hanya melanggaran peraturan,tetapi juga menunjukan kurangnya tanggung jawab perusahaan

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap relugasi tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan

Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di harapkan proyek proyek pembangunan di masa depan dapat berjalan dengan lebih aman dan bertanggung jawab”,pungkasnya

Jurnalis Al Jupri-Saprol

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *