Kab. Bekasi, lintangpena.com – Pelaksanaan Proyek Peningkatan Drainase Lingkungan Perumahan Villa Gading Baru yang kini tengah berlangsung dikerjakan oleh CV Anak Bekasi Asli Kabupaten Bekasi diam seribu bahasa pada saat dikonfirmasi oleh awak media Penajournalis.Com melalui pesan WhatsApp tidak memiliki papan plang proyek (RAB) dan dinilai telah menyalahi Keputusan Presiden (Kerpres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan maksud tertentu
Pelaksana Proyek Peningkatan Drainase yang dipercaya sebagai pelaksana dan diperkirakan akan menggunakan uang Negara bernilai Ratusan Juta Rupiah tersebut tidak memasang papan plang proyek (RAB), tidak terpasangnya plang (RAB) pihak pelaksana mengundang perhatian masyarakat, terkhusus pemuda yang ada diwilayah Perumahan Villa Gading Baru Babelan mengingat spesifikasi Drainase tersebut bergelombang
Dari pantauan awak media Penajournalis.Com disepanjang Proyek tidak terlihat Plang (RAB) Anggaran dan spesifikasi Drainase diduga tidak memenuhi spesifikasi dengan anggaran yang diberikan oleh PEMKAB Kab. Bekasi, yang sudah semestinya terpampang jelas dilokasi guna bentuk Transparansi Anggaran dan lain sebagainnya
Tidak terlihat pelaksana proyek namun Tim Awak Media Penajournalis Com mengkonfirmasi pekerja proyek yang sedang kerja
“Plang RAB nya tidak dipasang, untuk pengerjaannya baru satu minggu, untuk pelaksananya Pak Ahmad dan Pak Ejra, silahkan hubungi dia, nanti saya kasih kontak WhatsAppnya” kata pekerja proyek yang tidak mau disebutkan namanya
Selanjutnya Tim Awak Media REALITAINDO mencoba menghubungi Pelaksana Proyek melalui pesan WhatsApp, diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi Plang RAB dan Spesifikasi Proyek Peningkatan Drainase Lingkungan Perumahan Villa Gading Baru Babelan
Bagi pihak yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan proyek siluman dan melanggar Keppres serta UU KIP yang ada, seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalan nya pembangunan proyek dengan pengecoran jalan desa karang haur Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi
Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek Negara papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut, setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah dengan tidak adanya plang nama proyek pengecoran jalan membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan saat ini paket pekerjaan pembangunan jalan cor beton yang sedang dikerjakan itu juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten atau APBD Provinsi, di ketahui juga panjang lebar dan ketebalan Pengecoran jalan tersebut.
Pada keppres No.80 Tahun 2003 yang mana wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas
“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan dengan Cor beton tersebut dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.” Tutupnya
Red