Lintangpena.com Bogor, – Camat Parungpanjang Icang Aliudin ogah memberikan keterangan terkait pemanggilan terhadap Danu Bambang Supriadi selaku Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022) melalui pesan elektronik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Danu yang kedua kalinya oleh Pemerintah Kecamatan Parungpanjang itu dihadiri oleh Danu.
Sementara pemanggilan terhadap Danu yang kedua kalinya berdasarkan surat nomor
460/738/-Kec Parungpanjang 22 November 2022 ditunjuk
kepada TKSK Kecamatan Parungpanjang yang menidaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Nomor: 460/1900 – Linjamsos tanggal 26 Oktober tahun 2022, perihal klarifikasi berita online.
Sebelumnya, pemanggilan pertama
terhadap TKSK Kecamatan Parungpanjang Danu Bambang Supriadi sempat mangkir saat dimintai klarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar belum lama ini pada 16 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Bogor, Yogi Ariananda menyebut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dilarang keras ikut bermain kedalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) apa lagi terlibat sebagai supplier atau pemasok.
“Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dilarang untuk memasok beras untuk program bantuan pangan non tunai (BPNT).
Sesuai pedoman umum BPNT,” sebut Yogi dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Dilain sisi, lanjut Yogi, dalam pemberitaan oknum TKSK itu sebagai wartawan ini jelas menciderai UU etika profesi.
“Kesimpulannya, etika profesi adalah landasan yang menjadi panduan anggota profesi dalam mengerjakan pekerjannya. Empat hal yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah otonomi, integritas moral, keadilan, dan tanggung jawab,” jelas Yogi.
Ia menegaskan, wartawan bukanlah pekerjaan tetapi profesi yang mendapatkannya harus melewati pendidikan dan pelatihan khusus sehingga tidak bisa double job seperti itu.
“Kalau memang terbukti oknum TKSK memasok beras untuk bantuan BPNT ini sudah masuk kedalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), memanfaatkan posisi pekerjaan untuk bisnis kepada negara,” tegasnya.
(Red)







