Lintangpena.com Jakarta, 25 Oktober 2024 – Al Naura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Jepang. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung, NCB-Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Al Naura, yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 9 November 2022 dengan Putusan Nomor 1211 K/Pid/2022, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Ia ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani masa hukumannya.
“Pemulangan Al Naura merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti dalam mengejar para buronan, termasuk yang berada di luar negeri,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pemulangan Al Naura menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara. Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk memulangkan para buronan lainnya yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, guna memastikan bahwa hukum di Indonesia dijalankan dengan tegas dan adil.
“Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan, termasuk yang berusaha melarikan diri, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
Rudolf
Editor: Asep NS







