Bupati Harus Tegas, Seluruh Aset Koperasi Unit Desa ( KUD ) Pemerintah Kabupaten Pemalang Perlu adanya Pembenahan dan Inventarisir kembali..!!!

Lintangpena.com, – Pemalang JATENG | Seperti yang telah dilansir oleh media online Kabarsbi.com Masih banyak Koperasi Unit Desa / KUD, yang perlu di inventarisir kembali pencatatan atau pendaftaran dan pendataan ulang barang barang milik kantor ,sekolah , *Rice mill* dan sebagainya yang di pakai dalam melaksanakan tugas dalam proses operasional akan tercatat dalam inventaris suatu perusahaan atau bidang Koperasi pada Diskoperidag Pemerintah Kabupaten Pemalang yang membawahi, Tegasnya.

 

Bacaan Lainnya

Koperasi Unit Desa /KUD Karya Mukti di dalamnya termasuk *Rice mill*/ mesin giling padi , tentunya ada Tanah Jemur dan bangunan, menurut nara sumber sungguh sangat miris kondisi sekarang sudah tdk sesuai dengan bentuk Aslinya berdiri dua Kios apakah kios tesebut milik perorangan atau sewa dengan *KUD* Karya mukti,imbuhnya kepada tim investigasi jurnalis Kabarsbi.com

Dan perlu di pertanyakan status sertifikat Koperasi Unit Desa/KUD Karya Mukti atas kepimilikanya,milik beberapa Orang , Perorangan atau milik KUD Karya Mukti, bila milik perorangan untuk mempermudah pengurusan Administrasi tentunya harus ada Surat Keterangan dari Notaris Tertentu,

Ini Tugas Berat Diskoperindag Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan inventarisir seluruh Koperasi Unit Desa/ KUD di wilayah Pemkab Pemalang Jawa Tengah bila ada temuan atau Dugaan mengalih fungsikan Tanah dan Bangunan KUD ,untuk menghindari mavia tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Majelis Pengawasan Daerah Notaris ( MPDN ) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah .

(MF/ Red SBI )

Sumber : Agung SBI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *