Bongkar Penyimpangan Pejabat, Larshen Yunus Justru Dikriminalisasi; PPWI Soroti Cacat Penahanan

Lintangpena.com JAKARTA, 19 Juli 2026 – Perkara praperadilan nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang penegak hukum terhadap Larshen Yunus Naek Simamora, Ketua DPD KNPI Riau yang juga aktivis kontrol sosial. Ia dipenjara setelah membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan, SPPD fiktif, dan stempel palsu di Pekanbaru, namun justru disangkakan pemerasan.

Tim hukum DPN PPWI menegaskan dua pelanggaran mendasar: pertama, penyidik mengabaikan nota kesepahaman Polri–Dewan Pers serta UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan lewat hak jawab, bukan proses pidana. Kedua, penahanan melanggar Pasal 100 ayat (1) KUHAP 2025 karena pasal yang disangkakan hanya berancaman maksimal 4 tahun, padahal syarat penahanan minimal ancaman 5 tahun. Bukti transfer pun terbukti sebagai kontrak kemitraan iklan yang sah.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke memohon hati nurani hakim membatalkan status tersangka dan membebaskan Larshen. “Aktivis yang mengawasi negara tanpa imbalan justru dipenjara. Jika hukum jadi alat bungkam kritik, pilar demokrasi runtuh,” tegasnya. Putusan ini menjadi penentu arah penegakan hukum ke depan.

(TIM/Red/PPWI)
Editor: Nurhidayah

Pos terkait