Lintangpena.com, Semarang – Pada Rabu 8 Maret 2023 Pukul 12.00 Wib di Lantai 2 ruang Meeting PT. Pantjatunggal Knitting Mill Simongan Semarang terjadi Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian antara 16 Buruh korban PHK tanpa Pesangon dengan PT. Pantjatunggal Knitting Mill Simongan Semarang.
Sengketa perburuhan antara 16 Buruh PT. Pantjatunggal Knitting Mill Semarang dengan Pihak Perusahaan bermula pada tanggal 4 Mei 2020 Para Buruh PT. Pantjatunggal Knitting Mill sebanyak 896 buruh termasuk 16 Para Penggugat di PHK sepihak oleh pihak Perusahaan sedangkan Hak pesangon sebagaimana di atur dalam Pasal 156 Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Yang menjadi hak buruh tidak di berikan secara utuh oleh Pihak Perusahaan sehingga Para Buruh menolaknya
Merasa hak nya tidak terpenuhi sebagaimana di maksut dalam Pasal 156 Undang undang No. 13 tahun 2003 oleh Perusahaan maka ke 16 emak emak Buruh Pabrik PT. Pantjatunggal Knitting Mill berkonsultasi dan selanjutnya memberikan Kuasa kepada LKBH Jepara untuk memperjuangkan hak hak nya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 041/Pdt/LKBH-J/VI/2021 Tertanggal 02 Juni 2021, LKBH Jepara selanjutnya mengajukan Gugatan Perdata Sengketa Perburuhan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Regrister Nomor :76/Pdt.Sus-PHI/2021 Berkedudukan sebagai Penggugat adalah 16 Buruh dan PT. Pantjatunggal Knitting Mill sebagai Tergugat
Tonton juga selengkapnya di YouTube Pena Journalis Channel
Tidak puas dengan Putusan PHI, para Penggugat selanjutnya mengajukan Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI dalam Regristrasi Nomor :383 K/Pdt.Sus-PHI/2022, Dalam Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 383 K/Pdt.Sus-PHI/2022 pada pokoknya berbunyi :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian,menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Para Penggugat masing masing sebagai berikut : (pada pokoknya sebesar 50%), Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya, Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Guna memenuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 383 K/Pdt.Sus-PHI/2022 PT.Pantjatunggal Knitting Mill dengan itikad baik melayangkan Surat Nomor : 008/SKMU-PT/IX2022 Tertanggal 19 September 2022 yang di tujukan kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi semula Para Penggugat yang pada pokoknya berisi Penawaran Pembayaran sebesar 52% dari Putusan MA dengan cara di angsur selama 10 bulan dengan alasan kondisi perusahaan yang belum sepenuhnya pulih akibat adanya Pandemi Covid 19 dan resesi global
Menolak penawaran dari Perusahaan maka pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Para Penggugat membuat Aduan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Penerimaaan Aduan Nomor : STPA/51/I/2023/Ditreskrimsus
Atas aduan di maksud baik Pelapor atau Terlapor sama sama mendapatkan panggilan untuk di mintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Sebagaimana menjalankan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorasi Justice maka antara Pelapor dan Terlapor di minta untuk mediasi
Hasil Mediasi yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 anatar Pihak Pelapor yang di wakili Kuasa hukumnya M. Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc dan Pihak Terlapor di wakili Dodit Cahyo berkedudukan sebagai Manager HR&GA PT. Pantjatunggal Knitting Mill membuahkan kesepakatan diantaranya :
Terlapor akan memberikan sebagaimana putusan MA sebesar 52%, yang akan di bayarkan sekaligus melalui transfer kerekening para Terlapor paling lama 15 hari sejak di tandatanganinya kesepakatan, Pihak Pelapor akan mencabut Aduan di Ditkrimsus Polda Jateng setelah Terlapor menunjukkan bukti transfer tersebut.
Sebelum penandatanganan kesepakatan di lantai 2 Ruang Meeting PT. Pantjatunggal Knitting Mill Kuasa hukum Para Terlapor M. Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc (Direktur LKBH Jepara) menyampaikan : Perjuangan kita semua sudah Maximal untuk itu saya berharap ibu ibu menerima putusan dalam kesepakatan ini dengan ikhlas, Insya Allah dengan ke ihlasan kita semua lahir maupun batin, jiwa kita akan menjadi tenang, dengan hati yang tenang maka percayalah Allah akan mengganti dan melipatgandakan rezeki kita yang kemudian di aminkan oleh para emak emak dengan penuh semangat, Ungkap M Yusuf
Terpisah Dodit Cahyo Manager HR&GA PT. Pantjatunggal Knitting Mill saat di hubungi awak media melalui pesan WA mengatakan :
Alhamdulilah atas kesepakatan dan tercapainya perdamaian perselisihan PHI dengan para pekerja, dan Apresiasi buat bapak M Yusuf dan Team LKBH Jepara terkait komunikasi yang baik dengan kami pihak Perusahaan dan para pekerja dan apresiasi setinggi tingginya buat para pekerja atas pemahamnya mengenai kondisi perusahaan dan ekonomi global sehingga atas pemahamanya ini kesepakatan ini dapat tercapai dan terlaksana.
Terpisah, Saat awak media bertanya mekepada ibu ibu mengatakan : sudahlah pak kami menerima secara ihlas sesuai saran dari Pak Yusuf semoga Allah akan mengganti dan melipatgandakan rezeki kami semua, perjuangan kami sudah maximal pak semoga uang yang nantinya akan kami terima ini berkah dan barokah. Uangkapnya.
Agus Purnomo
Editor : Asep NS