Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di PT Longhi Group

Lintangpena.com Kabupaten Tangerang, –  Miris Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang setinggi 4 meter di halaman Longhi Group, Jlr Legok-Cisauk No.35 Kampung Kadusirung RT.001/001,Desa Kadusirung,Kecamatan Pagedangan, Provinsi Banten.

Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (21/3/2023), terlihat jelas Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara Republik Indonesia sobek dan warnanya pun kusam.

Peda saat awak media konfirmasi kesalah satu security dia mengatakan”Bendera mah ada pak, tapi belum di ganti” ujar security.

Hal itu tertuang dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, yang melanggar dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Perlu diketahui bersama, bahwa masyarakat Indonesia wajib menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah, salahsatunya generasi penerus wajib menjaga lambang Negara, apalagi perusahaan tersebut diduga milik negara asing yang tinggal di negara Republik Indonesia.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *