Lintangpena.com Temanggung, 4 Januari 2025 – Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial R tengah berjuang mendapatkan pengakuan dari ibu kandungnya, Dita, yang kini tinggal di Boyolali. R, yang lahir di luar pernikahan, dititipkan oleh Dita kepada warga di Temanggung sejak usia dini. Setelah bertahun-tahun mencari, R akhirnya bertemu dengan Dita di sebuah kafe di Boyolali. Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Dita menolak mengakui R sebagai anak kandungnya dan meminta R untuk tidak mengunjungi rumahnya karena takut diketahui oleh suaminya saat ini. Ia juga menyuruh R untuk berjuang hidup mandiri dan mencari uang sendiri untuk biaya sekolah.
R merasa sangat kecewa dengan sikap ibunya dan berencana melaporkan Dita ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah. Ia berharap pihak berwenang dapat membantu mengawal kasus ini dan memastikan hak-haknya sebagai anak yang terlantar terpenuhi.
Hak Anak yang Terabaikan
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang hak anak, terutama hak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari orang tua. R, yang telah berusaha mencari ibunya selama bertahun-tahun, seharusnya mendapatkan kasih sayang dan dukungan dari Dita, bukan penolakan dan ketidakpedulian.
Penolakan Dita untuk mengakui R sebagai anak kandungnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak R sebagai anak. Anak berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari orang tuanya, terlepas dari status pernikahan orang tuanya.
Perjuangan untuk Keadilan
R berharap masyarakat dan pihak berwenang mendukung perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan dan hak yang seharusnya ia terima. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya untuk selalu memperhatikan hak-hak anak dan memberikan kasih sayang serta dukungan yang mereka butuhkan.
Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa anak-anak, terlepas dari latar belakang mereka, berhak mendapatkan kasih sayang, pengakuan, dan perlindungan dari orang tua mereka. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hak anak tidak boleh diabaikan dan kita semua harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.
Bakara
Editor: Asep NS






