Stop Pernikahan Dini Pada Anak

 

 

Bacaan Lainnya

Lintangpena.com, Jepara – Pendidikan yang rendah menjadi salah satu penyebab banyaknya anak-anak yang terjerumus kedalam lingkungan yang tidak baik, contohnya dalam memilih pergaulan menjadi hal terpenting bagi para remaja agar tidak terjerumus kedalam pernikahan dini.

Dalam hal ini pernikahan dini merupakan pernikahan di bawah usia, baik secara biologis maupun sosiologis. Bila dilihat dari kematangan secara psikis, tentu para remaja belum mampu mengemban dan mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga.

Di samping itu, remaja yang menikah dini, secara medis masih dianggap belum cukup matang untuk memiliki anak, sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat melahirkan, lebih tinggi.

Adanya UU Pasal 7 ayat (1) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan (UU/16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Akan tetapi ‘Idealnya menikah itu saat usia 20 tahun atau sebelum 30 tahun untuk wanita, sementara untuk pria 25 tahun. Hal ini secara biologis dan psikis sudah matang, artinya risiko melahirkan anak cacat atau meninggal tidak besar.

R. RR. Khamida Salaabilla Rohmah

NIM : 191410000667

Mahasiswi semester 7 HKI UNISNU Jepara 

Tingginya angka pernikahan dini berdampak buruk dalam berbagai hal, antara lain meningkatnya angka pengagguran, munculnya perselingkuhan akibat sering terjadi percekcokan, pertengkaran antara kedua pihak, rusaknya moral remaja, serta tingginya angka perceraian disebabkan faktor emosi kedua fihak yang masih labil sehingga tidak dapat memelihara kerukunan dalam rumah tangganya. Padahal undang-undang untuk batasan minimum usia anak yang bisa menikah telah di berlakukan, akan tetapi hingga saat kasus pernikahan dini masih banyak terjadi.

Berbagai macam faktor yang menimbulkan pernikahan dini seperti tingkat pendidikan sangat berpengaruh. Beberapa masyarakat dengan tingkat pendidikan yang rendah biasanya memilih untuk menikah dini karena kurangnya pengetahuan tentang risiko penyakit yang akan dialami oleh pasangan setelah menikah terutama pada sang ibu.

Ibu muda yang sedang mengandung cenderung terkena penyakit hipertensi dan dapat berpengaruh terhadap janin. Menikah dini juga dianggap sebagai solusi bagi sebagian masyarakat untuk meringankan beban orang tua dan memperbaiki status ekonomi keluarga jika anak dinikahkan dengan keluarga yang berkecukupan. Selain itu pernikahan dini juga dapat disebabkan oleh kecelakaan atau MBA (Married by Accident).

Dengan memahami dampak pernikahan usia dini yang ditimbulkan, masyarakat terutama generasi muda dapat meninjau kembali dan memikirkan ulang agar tidak tergesa-gesa dalam menikah. Untuk itu perlu adanya sosialisasi tentang pencegahan pernikahan dini agar masyarakat memahami bahaya pernikahan dini, terutama untuk para pelajar sekolah yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

Oleh:

Nama : R. RR. Khamida Salaabilla Rohmah

NIM : 191410000667

Mahasiswi semester 7 HKI UNISNU Jepara 

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *