Bukan UMKM! SEPETA Tegaskan Pengemudi dan Kurir Platform Adalah Pekerja yang Butuh Perlindungan Khusus

Lintangpena.com JAKARTA – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak tegas rencana pemerintah yang hendak memasukkan pengemudi ojek daring dan kurir berbasis platform ke dalam golongan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah yang terlihat menguntungkan pada permukaannya justru dinilai akan semakin menjauhkan pengakuan hak mereka sebagai tenaga kerja.

Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan 1 Agustus 2026, SEPETA menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan maupun gawai tidak serta-merta menjadikan seseorang pelaku usaha mandiri. Faktanya, sistem kerja mereka sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan: mulai dari penentuan alur pesanan, besaran tarif, aturan insentif, penilaian kinerja hingga sanksi diatur mutlak melalui algoritma. Kondisi ini membuktikan adanya ketergantungan ekonomi yang kuat, bukan hubungan kemitraan setara.

Bacaan Lainnya

“Jika status mereka dialihkan menjadi UMKM, dikhawatirkan perusahaan akan semakin leluasa melepaskan tanggung jawab atas kesejahteraan pekerja. Padahal kendali bisnis tetap di tangan mereka, sementara semua risiko biaya dan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pengemudi,” bunyi tegas pernyataan tersebut.

SEPETA menegaskan yang diperlukan bukanlah perubahan status, melainkan aturan hukum baru yang secara khusus mengakui keberadaan kategori pekerja platform. Pengaturan ini harus menjamin hak jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga pendapatan yang pantas.

Organisasi ini juga meluruskan anggapan keliru bahwa pengakuan sebagai pekerja berarti harus menerapkan sistem gaji berbasis jam kerja. Sifat fleksibel waktu yang menjadi ciri khas pekerjaan ini tetap harus dipertahankan. Solusi yang ditawarkan adalah sistem pembayaran yang disesuaikan dengan setiap penyelesaian layanan, disertai prinsip pembagian keuntungan yang adil. Hal ini tentu menuntut keterbukaan rumus tarif, cara kerja algoritma, serta batasan wajar pemotongan biaya dari aplikasi.

Selaras dengan arah kebijakan dunia, hal ini juga diperkuat dengan lahirnya Konvensi ILO C193 pada Juni 2026 yang menegaskan kemajuan teknologi tidak boleh memutus tanggung jawab perusahaan kepada tenaga kerjanya. Oleh karenanya, SEPETA mendesak pemerintah segera meratifikasi konvensi tersebut dan menyusun payung hukum tersendiri.

“Pembangunan ekonomi digital tidak boleh dibangun di atas penderitaan pihak yang paling banyak berkontribusi. Teknologi seharusnya meratakan kemakmuran, bukan memindahkan seluruh beban risiko kepada pekerja. Pengakuan yang tepat adalah jalan menuju keadilan sosial bagi kita semua,” tutup SEPETA.

Sekretariat Nasional SEPETA
1 Agustus 2026

Al Jupri Munawa
Editor: Nurhidayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *