Lintangpena.com JAKARTA, 12 Juni 2026 — Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tim kuasa hukum Kawiro Susilo mengajukan keberatan dan menyatakan perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi, bukan pidana.
Menurut pembela, PT Amosys Indonesia sempat menjadi distributor resmi produk RDL dengan izin edar yang sah dari BPOM sejak 2017. Pembatalan izin pada awal 2019 didasarkan pada permohonan pihak yang sudah tidak berwenang, bahkan hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan tanda tangan dalam dokumen pencabutan bukan milik Kawiro. BPOM sendiri kemudian memulihkan kembali izin tersebut dan memberikan waktu untuk menghabiskan stok hingga September 2020. Oleh karena itu, dakwaan mengedarkan barang tanpa izin dinilai tidak berdasar.
Sementara itu, jaksa menilai perbuatan Kawiro tetap melanggar hukum. Meskipun ada proses administrasi, status izin secara resmi dinyatakan batal sejak Januari 2019, namun terdakwa masih melanjutkan penjualan hingga Mei 2019 dengan omset hampir Rp1,83 miliar. BPOM juga menegaskan pembatalan itu tetap berlaku.
Majelis hakim kini akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau harus dihentikan dan diserahkan ke jalur hukum lain.
CP.W./Red.
Editor: Nurhidayah







