Insiden Pendorongan Advokat Markus, Rikha Permatasari: Kekuasaan Tak Berhak Membungkam Penegak Hukum

Lintangpena.com SUMBA BARAT, 7 Juni 2026 – Tindakan yang diduga berupa pendorongan terhadap Advokat Markus saat sedang menjalankan tugas mendampingi masyarakat di Sumba Barat menuai kecaman tajam dari sesama penegak hukum. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap remeh, melainkan merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan profesi, tegaknya hukum, serta hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pembelaan.

Melalui pernyataan resminya yang diawali dengan semboyan Salam Officium Nobile, Rikha menyatakan bahwa jika peristiwa itu benar-benar terjadi, maka hal itu mencederai prinsip dasar negara kita, yaitu negara hukum, bukan negara yang dikuasai oleh kekuasaan semata.

Bacaan Lainnya

“Kami mengecam keras setiap tindakan yang berusaha menghalangi, menekan, maupun melakukan kekerasan ringan sekalipun terhadap rekan kami yang sedang bertugas. Advokat Markus saat itu sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan agraria dan sengketa tanah. Mengganggunya sama saja dengan menutup pintu keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan kembali kedudukan advokat yang telah dijamin undang-undang. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini merupakan bagian dari penegak hukum yang bersifat bebas dan mandiri, tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apa pun. Oleh karena itu, setiap upaya untuk membungkam atau merendahkan martabat advokat saat menjalankan tugasnya, berarti telah melanggar ketentuan hukum tersebut.

“Jangan pernah anggap kami sebagai lawan. Kami adalah mitra penegak hukum. Ketika advokat dibatasi geraknya karena sedang membela orang yang lemah, berarti ada pihak yang merasa takut pada kebenaran. Sungguh keliru jika ada yang berpikir bahwa kekuasaan atau kekuatan dapat digunakan untuk menciptakan rasa takut agar keadilan tidak terungkap. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tidak boleh tunduk pada harta, dan tidak boleh menyerah pada ancaman,” tambahnya.

Menyikapi peristiwa tersebut, Rikha mendesak pimpinan tertinggi kepolisian mulai dari Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Divisi Propam Polri, hingga lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk segera turun tangan. Ia meminta agar peristiwa ini diselidiki secara terbuka, mendalam, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti pelanggaran, maka pelaku harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya dan dijatuhi hukuman setimpal. Tidak boleh ada yang kebal hukum meski memiliki kedudukan.

Untuk memberikan semangat kepada rekannya, Rikha menyampaikan pesan yang penuh makna:

“Kepada rekan kami Advokat Markus, tetaplah teguh pendirian dan jangan pernah gentar. Sejak dahulu, orang yang berani membela kebenaran memang kerap mendapat tantangan. Namun ingatlah, tugas mulia yang sedang engkau emban ini bukan hanya untuk kepentingan sesaat, melainkan untuk menjaga konstitusi negara ini. Seluruh keluarga besar advokat berdiri di belakangmu. Kami tidak akan diam saja melihat salah satu dari kami diperlakukan tidak adil hanya karena menjalankan amanah profesi.”

Di akhir pernyataannya, Rikha melontarkan pertanyaan yang menggugah hati nurani segenap penegak hukum dan masyarakat luas: “Kalau mereka yang bekerja mencari keadilan saja masih bisa diganggu dan dihalangi, lantas kepada siapa lagi rakyat kecil harus memohon perlindungan?”

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners, dan ditutup dengan semboyan kebanggaan profesi: 🇲🇨⚖️ Salam Officium Nobile

Muh Ismail 

Editor: Nurhidayah 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *