Lintangpena.com SEMARANG (GMOCT) – Tuduhan pengeroyokan terhadap Saudara NS dan rekannya di Jalan Wolter Monginsidi, 9 Maret 2026, ternyata memutarbalikkan fakta. Saat itu ketiganya sedang tenang mencuci kendaraan, lalu tiba-tiba didatangi kelompok lain yang jumlahnya sama, langsung bersikap kasar dan menyerang duluan tanpa alasan jelas.
Jika ada reaksi, itu semata tindakan membela diri. Bahkan yang dituduh ikut menyerang justru nyatanya berusaha melerai. Luka yang dialami pihak pelapor pun hanya memar ringan, masuk kategori penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Yang lebih keliru: Saudara NS langsung ditahan, padahal menurut hukum penahanan hanya boleh untuk kasus ancaman minimal 5 tahun. Ia pun tidak pernah melarikan diri, selalu kooperatif. Penanganan ini dinilai berat sebelah dan hanya mengandalkan laporan sepihak.
GMOCT menuntut:
✅ Luruskan pemberitaan yang salah
✅ Batalkan penahanan tak berdasar
✅ Proses kasus sesuai fakta dan keadilan
Kami akan terus mengawal sampai tuntas.
Red (M Bakara)
Editor: Nurhidayah





