Warga Pasir Randu, Bekasi, Protes Pembangunan Gudang Tanpa Izin Lingkungan

Lintangpena.com Bekasi, 06 Desember 2024 – Kegaduhan mewarnai pembangunan sebuah gudang di Kampung Pasir Randu, Gang Vinamek, RT 012/06, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Warga setempat menuding pembangunan gudang tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah, memicu keresahan dan protes dari masyarakat.

Pondasi bangunan gudang yang diduga milik PT/CV (nama perusahaan belum diketahui) sudah mencapai 90% pembentonan. Proses pembangunan yang berlangsung selama satu minggu terakhir ini diwarnai dengan kebisingan dan gangguan akibat aktivitas pengiriman material seperti pasir dan batu, yang dikeluhkan oleh warga.

Bacaan Lainnya

“Kami merasa terganggu dengan aktivitas proyek ini. Bising dan debu material sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Seolah kami tidak dianggap sebagai manusia. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pembahasan apapun dengan warga,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, pekerja proyek mengaku hanya pekerja lapangan dan tidak mengetahui soal perizinan lingkungan. Mereka mengarahkan awak media ke kantor perusahaan yang berlokasi di Cikarang Pass, belakang pom bensin, dekat kantor Kecamatan Cikarang Selatan.

Ketua RT 012/06, Asep Rohendy, menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan atau pengajuan izin tertulis terkait pembangunan gudang tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 006, Mardi, yang menegaskan bahwa pihak manajemen belum mengajukan perizinan lingkungan.

“Kami sebagai ketua menunggu itikad baik dari manajemen,” ujar Mardi.

Warga setempat mengaku sudah berusaha menghubungi kepala proyek dan pemilik gudang, namun tidak mendapat tanggapan. Mereka pun mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa, Satpol PP Kecamatan Serang Baru, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi jika pihak manajemen tidak segera merespon tuntutan warga.

Sekdes Sukasari, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pemerintah desa belum menerima tembusan terkait pembangunan gudang di Gang Vinamek.

“Media sebagai sosial kontrol akan melaporkan pada pihak instansi terkait perihal pembangunan gudang yang tidak mengikuti prosedur,” tegas jurnalis Al Jupri-Saprol.

Kasus ini kembali menguatkan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Warga memiliki hak untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kehidupan mereka. Pemerintah dan penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran hukum dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Al Jupri Munawa 

Editor: Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *