Lintangpena.com Jakarta, – Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan mendorong pertumbuhan wilayah di Indonesia. Salah satu strategi yang dijalankan adalah dengan mengoptimalkan peran dan fungsi wilayah metropolitan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan. Tujuannya? Agar 9 kawasan metropolitan di Indonesia dapat menjadi mesin penggerak ekonomi baru yang kuat dan berkelanjutan.
Hal ini diungkapkan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, MT dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di 9 Wilayah pada Kamis (17/10/2024) di Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian ATR/BPN, Biro Kerjasama Daerah Provinsi, BAPPEDA Provinsi, Dinas PUPR Provinsi, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas PUPR Kabupaten/Kota, dan Ir. Teti Armiati Argo, MES, Ph.D sebagai narasumber dari ITB.
“Kita harus memikirkan penyebab, solusi, beserta perencanaannya agar isu-isu strategis yang selama ini berdampak negatif cepat ditangani dan menjadi positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Amran. “Kerjasama antar pemerintah daerah yang bersinergi menjadi kunci untuk mengatasi isu-isu strategis ini dengan lebih cepat dan efektif.”
Beberapa isu strategis yang menjadi fokus perhatian di kawasan metropolitan meliputi urbanisasi, pertumbuhan perkotaan, infrastruktur dan pembangunan perkotaan, pemenuhan layanan dasar perkotaan, dan pengembangan transportasi perkotaan.
Pengembangan dan pengelolaan wilayah 9 Metropolitan ditetapkan lebih lanjut dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden untuk masing-masing metropolitan. “Saat ini, hanya Metropolitan Bimindo yang Perpresnya masih dalam proses harmonisasi untuk selanjutnya akan dilakukan legalisasi,” jelas Mirwansyah, Kasubdit Perencanaan Tata Ruang KSN I Kementerian ATR/BPN.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama termasuk dalam kategori kerja sama wajib. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan pada kawasan perkotaan yang berada pada dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dalam satu provinsi dilakukan melalui kerja sama antar daerah yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi.
Penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Metropolitan juga menjadi hal penting. TKKSD berperan sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah, meliputi perencanaan objek-objek kerja sama, pelaksanaan kerja sama, hingga pelaporan hasil kerja sama daerah.
Pengelolaan kawasan metropolitan memerlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antar pemerintah dan pemerintah daerah. Peran pengelolaan metropolitan menitikberatkan pada 3 unsur utama: fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program. Percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang di daerah menjadi prioritas. Selain itu, penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) diperlukan untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan implementasi pemanfaatan ruang di kawasan metropolitan.
[Sumber: Rudolf/Tim]
[Editor: Asep NS]







