Lintangpena.com Jakarta – Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong diamankan petugas dari Polsek Kalideres lantaran telah melakukan perbuatan bejat menyetubuhi gadis remaja di sebuah rumah kontrakannya di kawasan semanan Kalideres Jakarta Barat.
Ironisnya, Pelaku RIS melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17) berulang kali hingga hamil 3 bulan.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, Pelaku RIS ini berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong. Pelaku ini sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan)
” Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu, 14/5/2023.
Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan Odong Odong pelaku
Saat menaiki kendaraan Odong Odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban.
Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui hp hingga pelaku mengajak korban kerumah kontrakan yang ditempati.
Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak, namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.
” Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak januari 2023 hingga kini korban hamil,” pungkasnya
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan kepolsek Kalideres.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku
RIS asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah Semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota dari polsek Kalideres. ” Pelaku berinisial RIS berprofesi sebagai sopir Odong odong ini diketahui sudah 3 kali gagal dalam pernikahan, ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal pidana tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah.
(RSS)