Upaya Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Bersama Warga Menolak Penggunaan Knalpot Bising, Peredaran Miras Dan Narkoba

Lintangpena.com,- Garut – Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kidul bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.

Bacaan Lainnya

Bhabinkamtibmas Kelurahan PatarumanPolsek Tarogong Kidul Bripka Abdul Rohman Wakib bersinergitas bersama aparatur kelurahan dan warga sekitar untuk menolak adanya penggunaan knalpot brong, miras ataupun narkoba di wilayahnya. Selasa (14/11/2023).

Salah satu upayanya yaitu dengan pemasangan spanduk himbauan penolakan penggunaan knalpot bising, peredaran miras atau narkoba di beberapa titik keramaian Kelurahan Pataruman.

“Langkah ini merupakan suatu upaya yang kongkrit, yang dimana keseriusan kami bersama warga sekitar menolak seluruh kegiatan negatif di lingkungan masyarakat. Demi mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kondusifitas Kelurahan Pataruman.” Tutup Abdul.

(Toni Rahmat)

Editor : Herman Wahyudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *