Sragen – Lintangpena.com |Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap biduan campursari di Kedawung, Sragen. Pelaku BERNAMA Budi Santosa (43), berhasil diamankan polres Sragen pada Senin (26/2) malam. Pelaku yang wajahnya ditutupi dan tangan terborgol turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat di rumah temannya di daerah Masaran, Sragen. Pelaku diamankan sekira pukul 22.00 WIB,
“Pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Masaran, Sragen pada Senin kemarin atau selang dua hari dari perkara kejadian,” katanya, Selasa (27/2/2024).
“Selain melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku juga melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang korban. Menurutnya, pelaku dan korban tidak saling mengenal saat berada di lokasi yang sama itu”.
“Korban saat itu ada panggilan musik dan nyanyi di hajatan seseorang di daerah Kedawung. Acara dimulai sekitar pukul 20.00 WIB sampai 00.30 WIB atau dini hari. Sebelumnya orang tersebut tidak saling mengenal (pelaku dan penyanyi),” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pelaku yakni Budi dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tersebut. Dan pelaku merupakan tamu undangan yang menggelar hajatan.
“Saat dimintai keterangan penyidik orang tersebut terpengaruh oleh alkohol dan tanpa sadar melakukan pelecehan, pelaku sendiri statusnya beristri, pekerjaan swasta. Tamu undangan yang punya hajatan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a, UU no 12 tahun 2022 tindak pidana pelecehan seksual.
Dihubungi Levi, penyanyi campursari arseka, selaku korban pelecehan pria mabuk itu membenarkan kejadian tersebut.
“Awalnya saya nyanyi dan ada yang nyawer, terus saya hampiri dan saya ambil uangnya tiba tiba dari belakang ada laki laki itu dengan sengaja melecehkan saya, karena kaget saya reflek melawan, ntah nonjok atau dorong terus dia tidak terima dia mukul kepala saya, “kata Levi.
Khnza