Lintangpena.com Kab. Tangerang, Banten – Polemik penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025-2026 di SMAN 12 Kab. Tangerang ramai diperbincangkan. Beredar isu adanya oknum guru yang menerima suap untuk meloloskan siswa yang seharusnya tidak diterima. Isu ini juga menyebutkan adanya kelas dengan jumlah siswa melebihi kapasitas normal, yaitu 38 siswa dalam satu kelas.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, membantah keras tudingan tersebut. Dalam wawancara dengan Targetberita.co.id pada Selasa (22/7/2025), beliau menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Informasi adanya oknum pengajar di SMAN 12 yang membawa masuk siswa baru di luar sistem penerimaan siswa baru adalah tidak benar,” tegas beliau. Ibu Raden menambahkan bahwa sekolah hanya menjalankan sistem penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Beliau juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam praktik suap. “Kalau memang ada oknum sekolah SMAN 12 yang berani menerima siswa yang tidak diterima di SMAN 12, saya akan laporkan ke dinas dan akan dicopot sebagai pengajar di SMAN 12, selain itu SK-nya juga akan dibatalkan,” tegasnya.
Didampingi humas sekolah, Bapak Bambang, Plt. Kepala Sekolah juga menekankan komitmen sekolah terhadap integritas. Mereka telah menandatangani fakta integritas dan akan menjalankan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan pemerintah, yaitu maksimal 36 siswa per kelas.
Terkait surat larangan penjualan seragam sekolah dan buku dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten No. 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tanggal 14 Juli 2025, pihak sekolah menjelaskan bahwa mereka hanya menyediakan atribut sekolah seperti kaos olahraga, batik, dan ID card sekolah.
Informasi ini didapatkan dari Targetberita.co.id.
Team/Red (Targetberita)
Editor: Nurhidayah







