Lintangpena.com JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan terhentinya kemajuan penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026 disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dengan tembusan ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyimpangan yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2022 ini tercatat merugikan negara sebesar Rp195,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI. Kasus yang diduga berjalan terstruktur ini melibatkan nama-nama pejabat papan atas: Yulisman (mantan Ketua DPRD Riau kini Anggota DPR RI) diduga menerima aliran dana Rp32,9 miliar, Agung Nugroho (mantan Wakil Ketua DPRD Riau kini Wali Kota Pekanbaru) sebesar Rp28,9 miliar, serta Muflihun (mantan Sekretaris DPRD Riau) sebesar Rp11,2 miliar.
Penyidik Polda Riau telah mengantongi ribuan dokumen bukti berupa surat perjalanan, tiket, dan pertanggungjawaban yang tidak sah, puluhan stempel palsu, uang tunai senilai Rp19 miliar yang telah dikembalikan, hingga jejak aset mewah. Hanya Tengku Fauzan Tambusai yang telah divonis enam tahun penjara, padahal lebih dari 400 saksi telah diperiksa dan bukti permulaan dinilai lengkap. Hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menilai penanganan di daerah terhambat dugaan campur tangan kekuasaan dan benturan kepentingan. “Kami meminta Kortas Tipidkor Bareskrim, Kejaksaan Agung, maupun KPK segera mengambil alih perkara ini. Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya memiliki kedudukan tinggi,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Apabila tidak ada langkah nyata, PPWI akan melibatkan Ombudsman RI guna menelusuri dugaan kelalaian dan pelanggaran tata kelola. Hal ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian nyata penegakan prinsip negara hukum: sebagaimana pandangan Montesquieu dan Aristoteles, kekuasaan harus dibatasi dan hukumlah yang berdaulat, bukan orang yang berkuasa.
Penyelesaian yang tidak tegas dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila, merampas hak dasar masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan, serta mempertajam ketimpangan di hadapan hukum. “Rakyat Riau berhak tahu kebenaran seutuhnya. Negara harus hadir tanpa pandang bulu demi memulihkan kerugian dan kepercayaan publik,” tutup Wilson.
Laporan ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Ombudsman RI agar menjadi perhatian bersama demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TIM/Red/PPWI
Editor: Nurhidayah
