Lintangpena.com Semarang – Dugaan manipulasi data administrasi mengemuka di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang. dr. Sahal Patah, Sp.B, Sp.BTKV, seorang dokter di RS Kariadi, diduga mengubah alamat usaha kos-kosannya tanpa melalui prosedur resmi. Informasi ini terungkap setelah tim investigasi sebuah media online menerima laporan dari warga dan perangkat RT/RW setempat.
Laporan warga menyebutkan perubahan alamat usaha dr. Sahal Patah dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan persetujuan RT/RW, Kelurahan Petompon, maupun Kecamatan Gajah Mungkur. Tim investigasi kemudian melakukan penelusuran ke Kantor Kelurahan Petompon. Lurah Mamit membantah mengetahui atau menandatangani dokumen perubahan alamat tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali. Jika ada dokumen tersebut, kemungkinan besar dibuat sebelum saya menjabat. Namun hingga saat ini, saya belum menemukan dokumennya,” tegas Lurah Mamit.
Penelusuran dilanjutkan ke Kecamatan Gajah Mungkur. Camat Puput menyatakan bahwa kecamatan juga tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan data tersebut. “Prosedur administrasi perubahan alamat usaha harus melalui kelurahan dan tembusan ke kecamatan. Sampai hari ini kami belum menerima apapun,” ujar Camat Puput.
Tim investigasi juga telah meminta peta wilayah, denah RT 08 dan RT 09, serta berkas perubahan administrasi kepada pihak kelurahan sebagai bukti resmi. Pihak kelurahan menyatakan akan menelusuri dokumen terkait untuk memastikan legalitas proses perubahan alamat tersebut.
Warga Gunung Sawo mengungkapkan bahwa dr. Sahal Patah dikenal kerap bersikap arogan, jarang bersosialisasi, dan tidak pernah memberikan kontribusi sosial kepada lingkungan sekitar. Bahkan, beberapa kali ia diduga mencoba menekan warga melalui aparat pemerintah setempat. Dugaan adanya “jalur belakang” untuk memuluskan perubahan alamat usaha pun mencuat.
Tim media telah berupaya melakukan klarifikasi kepada dr. Sahal Patah melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Tim investigasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan lingkungan sekitar.
Team/Red (M Bakara)
Editor: Nurhidayah
