lintangpena.com – Rancaekek Kab. Bandung – Diduga telah terjadi penyebaran video tak senonoh (bisa dikategorikan pornografi) di salah satu SMP negeri 1 di wilayah Rancaekek yang mana pelaku dan korban masih di bawah umur sama-sama satu sekolahan dan satu kelas di 8 D, Kejadian tersebut diduga pada hari Kamis 16 November 2023.
Kronologi berawal korban meminta tolong kepada pelaku Inisial T untuk mengantarnya ke kamar mandi (toilet) hendak buang air kecil, dikarenakan kamar mandi tersebut gelap maka korban meminta pelaku untuk menerangi lewat lampu senter yang terdapat pada handphone milik pelaku.
Merasa tidak ada kecurigaan, korban percaya bahwa pelaku hanya sekedar meneranginya dengan lampu senter yang terdapat dalam HP, setelah selesai korban melihat bahwa tadi itu di video dan akan di sebar kan ke grup sekolah, korban di ancam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut dari narasumber yang tidak berkenan disebutkan identitasnya, awak media berkunjung ke sekolahan SMP negeri 1 Rancaekek, dari perwakilan pihak sekolah mengatakan bahwa tidak tahu menahu perihal vidio tersebut dan tidak bisa menjelaskan serta memberikan keterangan di karenakan tidak ada kepala sekolah ditempat.
Dengan adanya kejadian tersebut diduga pelaku yang sama-sama pelajar SMP negeri 1 rancaekek melanggar UU ITE tentang Pornografi serta UU Perlindungan Anak nomor 44 tahun 2018, yang mana pelaku dengan sengaja serta tanpa ijin mendistribusikan gambar seseorang tanpa ijin serta video tersebut berbau Pornografi atau tidak senonoh dan mengancam kepada korban.
Team liputan awak media pun akan terus menggali informasi kejadian tersebut serta meminta statement dari pihak kepala sekolah.
Sementara atas kejadian tersebut Korban berinisial A merasa malu dan sudah tidak ingin lagi untuk bersekolah di SMP negeri 1 Rancaekek, bahkan meminta kepada orangtuanya untuk pindah sekolah, dan mengalami trauma yang hebat hingga mengakibatkan korban bahkan enggan bersekolah.
(Team liputan)