Sidang Praperadilan Larshen Yunus: Kapolri Dituding Menghindar, PPWI Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pimpinan

Lintangpena.com JAKARTA, Rabu 15 Juli 2026 – Dalam sidang kedua perkara praperadilan nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, Kapolri mengajukan keberatan menyatakan dirinya tidak layak ditarik sebagai pihak dan proses hukum sudah sesuai prosedur. Namun bantahan tegas disampaikan tim hukum Larshen Yunus dari PPWI.

Berdasarkan aturan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi serta asas tanggung jawab jabatan, Kapolri selaku pimpinan tertinggi bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan jajarannya. Pembelaan polisi dinilai keliru memahami jenis alat bukti, mengabaikan syarat bukti permulaan yang cukup, prosedur penahanan, hingga aturan izin penyitaan. Penetapan tersangka juga disorot karena berpotensi melanggar hak konstitusional dan merupakan bentuk kriminalisasi aktivitas pers.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menilai sikap Kapolri sangat memprihatinkan dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang membiayai seluruh institusi negara. Ia menegaskan legitimasi kekuasaan ada pada rakyat, dan pemimpin wajib berani memikul tanggung jawab, bukan bersembunyi di balik alasan formalitas semata.

(TIM/Red/PPWI)
Editor: Nurhidayah

Pos terkait