Lintangpena.com CIBINONG BOGOR 4 September 2026 — Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait dugaan pengalihan tanah secara tidak sah di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 3 September 2026. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mewakili anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, sebagai penggugat. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum para pihak.
Daftar Tergugat & Tuduhan
Tergugat utama: Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, Rivan Putera Yuwono
Turut tergugat: Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Notaris Anna
Penggugat mendalilkan pengalihan hak atas tanah milik Ambar dan Mia dilakukan secara tidak sah, melawan hukum, serta cacat prosedur, sehingga merugikan hak-hak mereka secara materiil maupun immateriil.
Seluruh Tergugat Mangkir, Alamat Tidak Diketahui atau Berpindah
Persidangan terhambat karena seluruh tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Majelis Hakim menyampaikan:
– Teddy Kurniawan → alamat tidak diketahui, tidak dapat dipanggil
– Beno Adi Nugraha Junanto & Notaris Anna → diketahui berpindah alamat, surat panggilan belum diterima
– Rivan Putera Yuwono, Kepala BPN Bogor → juga tidak hadir
Wilson Lalengke: Proses Hukum Harus Terang, Jangan Ada yang Dirugikan
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir mendampingi anggotanya, menyayangkan ketidakhadiran para pihak.
“Ini soal keadilan. Kami berharap semua pihak yang digugat hadir, agar proses hukum berjalan terang dan tidak ada yang dirugikan. Semoga sidang selanjutnya seluruh tergugat bersifat kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” ujarnya.
Sidang Ditunda, Berikutnya 17 September 2026
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang untuk melakukan pemanggilan ulang kepada seluruh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026.
Liputan Video: https://youtu.be/Dl5F-8j9VbU
Tim/Red/PPWI
Editor:
#PNCibinong #GugatanTanah #Cisarua #AmbarWitjaksonoSutarman #MiaLaelasari #PPWI #WilsonLalengke #PerbuatanMelawanHukum #BPNBogor #Penajournalis
