lintangpena.com Lebak, Banten – Pasca terbongkarnya upaya penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal senilai Rp 230 miliar oleh Kejaksaan Agung RI, perhatian publik kini tertuju pada sejumlah perusahaan pengolahan kayu di Banten, termasuk PT. Borneo Kayu Indonesia yang beroperasi di Rangkasbitung, Lebak.
Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak PT. Borneo Kayu Indonesia untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait asal bahan baku kayu, legalitas usaha, dan pengelolaan limbah produksi.
“Kita mendesak transparansi penuh dari seluruh pelaku industri kayu di Banten, termasuk PT. Borneo Kayu Indonesia. Publik perlu tahu apakah bahan baku legal yang mereka gunakan sudah sesuai Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK), dan bagaimana pengawasan limbah industrinya,” tegas Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli, di Lebak, (12/11).
Agus menambahkan, praktik monopoli distribusi bahan baku kayu sering menjadi celah bagi pasokan ilegal, apalagi setelah terungkapnya jaringan mafia kayu di Jawa Timur dan Kalimantan oleh Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) Kejagung.
“Kasus penyitaan kayu di Gresik adalah bukti bahwa sistem masih lemah. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di Banten. Maka, kami meminta PT. Borneo Kayu Indonesia untuk menjelaskan sumber bahan baku mereka secara terbuka,” lanjutnya.
Selain sumber bahan baku, Forum Aktivis juga menyoroti pengelolaan limbah dan potensi pencemaran udara dari industri penggergajian kayu. Mereka mengingatkan bahwa sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib memiliki izin pengelolaan limbah, terutama limbah B3.
“Perusahaan harus terbuka tentang bagaimana limbah serbuk, cair, dan emisi udara mereka dikelola. Kami tidak menuduh, tetapi meminta klarifikasi resmi agar publik mendapatkan kejelasan, buka semua legalitas perusahaan tersebut,” imbuh Agus.
Agus menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan sebagai persiapan konferensi pers publik yang akan segera digelar.
“Kami menginginkan tata kelola industri kayu di Banten yang bersih, transparan, dan patuh pada PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Permen LHK No. 8 Tahun 2021. Jika perusahaan besar taat hukum, publik pun akan tenang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. Borneo Kayu Indonesia untuk mendapatkan tanggapan resmi.
Sumber: Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli
(Tim/Red)
Editor: Hidayat








