Lintangpena.com Garut – Pada tahun 1983 diadakan transok KBA galungung yang bertempat di desa Jatiwangi kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut, dengan penyerahan Lahan dari Unsur areal tanah Kepada KBA tersebut dari 12500 meter persegi.ditambah 1 unit rumah.Dengan adanya program inti 200.HA sesuai dengan jumlah Warga KBA di lakukan pengukuran oleh Agraria Bersama panitia program yang sudah dibentuk di atas tepatnya di daerah.Cilungdean kurang lebih 5.Hektar untuk Masukan Area PIR Mengalami Polemik Lahan tidak Layak dengan Kecuraman.40% termasuk daerah Lahan. hijau dengan jalan lainnya.Perbatasan jalan provinsi jawabarat
Pada tahun 1985 digarap Oleh masyarakat KBA.Yang diserahkan Untuk ibu Ulay.Bapak Aep pak Imin dan Masyarakat lainya.
Namun ironisnya Program tersebut Kurang dimintati.terhadap Lahan tersebut, Menurut Narasumber yang berhasil dikompirmasi oleh Awak media Penajournalis.com Mengalami perubahan yang diduga pengambil Alihan Melibatkan Anggota DPRD.dari praksi.partai Golkar berinisial A.N sekitar 29000M3 dan berinisial S.H sekitar 10000m3 Menurut Keterangan dari Narasumber Masyarakat Desa jaya Mekar kecamatan Pakenjeng yang berhasil dikompirmasi Jumat 9 Agustus pukul:9:00 WIB Menemui Salah satu tokoh Aktivis Pergerakan Diwilayah setempat W.U Yang berhasil menjawab beberapa pertanyaan awak media Penajournalis com ” Kalau dilihat dari perspektif, ke peruntukkan Nya untuk apa Dan untuk siapa? Dan Dasarnya SPPT Yang menjadi Dasar Legalitas Kepemilikan Yang diterbitkan tahun 2022 dan pembuatan Warkah yang diduga untuk dijadikan Dasar sertifikat Ahli waris Keluarga, pejabat kepemilikan tentunya Apa yang terjadi Menjadi pertanyaan Masyarakat Kecamatan Pakenjeng dan beberapa Unsur Aktivis di kabupaten Garut.Ungkap W.U berhasil diwawancarai awak media Penajournalis com usai melakukan wawancara dengan salah satu narasumber W.U awak media Kembali melanjutkan investigasi mengunjungi Narasumber Yang tidak jauh Di Kp Balebat Desa jaya Mekar kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut awak media Penajournalis com kembali Menyambangi Salah seorang Narasumber yang masih tinggal di wilayah desa jaya Mekar. sosok pria yang ditaksir berusia 30 tahun berinisial A.G berhasil diwawancarai untuk dimintai keterangan Terkait Polemilk
permasalahan yang terjadi
Menurut Saya serta Masyarakat yang tinggal di Desa jaya Berdasarkan Nota kesepakatan Penolakan Yang telah ditanda tangani Oleh 64. Orang Yang disampaikan kepada pemerintah Daerah ATR/ BPN Menjadi Acuan Bahwa Sanya Menjadi Patokan. bahwa Pengalihan yang diduga untuk keluarga Ahli Waris salah satu Anggota Dewan DPRD namun ironis nya Rabu tanggal 5 Agustus 2024, salah satu warga penggarap Lahan tidur di blok kebon. 11 didatangi, sekitar 13 orang yang didampingi Satu Unit Mobil patwal mobil mazda Nopol dan diantaranya melibatkan Oknum Aparat penegak hukum terjadi Argumen perdebatan Dengan Nada Intervensi Yang tidak Pantas dan Dinilai menimbulkan Konplik panas,di wilayah antara kedua belah pihak
Tentunya dengan Ucapan disampaikan oleh oknum aparat tersebut Memicu Perdebatan Panas dan memancing Kegaduhan di wilayah Desa jaya mekar kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut tandas A.G yang berhasil menjawab beberapa poin pertanyan dari awak media Penajournalis com
Masih disampaikan oleh narasumber A.G dari Perdebatan Panas antara Kedua belah pihak, Warga penggarap tersebut mencoba Berinisiatif untuk mendapatkan solusi Dari camat Pakenjeng namun ironisnya Camat Pakenjeng Memerintahkan Kepala Desa jaya mekar, Dengan Membawa berkas Surat pernyataan Yang harus ditanda tangani penggarap lahan,yang harus menyerahkan. Lahan garapan kepada Salah seorang Yang diduga Dari Ahli waris Salah satu anggota Dewan DPRD dan polemik Konplik tersebut tidak diduga sebelumnya, Ke 13 orang yang diduga dari kelompok Yang mengaku pemilik pukul 22 :00 WIB. Kembali salah satu tokoh masyarakat yang tinggal di Kampung Balebat Desa Jaya mekar perdebatan hebat diantara kedua belah pihak dan dituding Sebagai provokasi, Yang berujung Ada. Beberapa Ucapan yang diduga disampaikan oleh salah satu Oknum Aparat dengan Nada ucapan Kasar ” Kementerian apa ? Kementerian Goblok,?
Ungkap Narasumber sosok A.G di Ahir wawancara berhasil menjawab beberapa poin pertanyan dari awak media Penajournalis com
Dengan polemik Konplik di Desa Jaya mekar tentunya dari Unsur pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat yang bersangkutan dengan lahan. Tersebut tidak boleh berdiam diri Agar segera Memberikan tindakan Tepat dan akurat Termasuk Kembali Mempelajari dari beberapa Obyek lahan yang di diduga menjadi Penyebab pemicu Konflik di daerah Desa jaya mekar, dan jajaran pemerintah yang berkaitan dengan lahan harus mengambil alih sementara Obyek lahan yang menjadi sengketa.
Termasuk Dari beberapa Unsur petinggi Aparat penegak Hukum TNI/ Kepolisian di Wilayah Polda jawabarat segara. Investigasi Melakukan Pemeriksaan terhadap Isu keterlibatan seluruh aparat yang turut campur dalam peristiwa tersebut
Sampai berita ini ditayangkan pihak Unsur, dari pemerintah kecamatan dan Desa serta Keluarga yang mengaku sebagai pemilik lahan belum diminta keterangan hak jawab untuk kelanjutan keberimbangan pemberitaan
Tim Penajournalis com kabupaten Garut
Editor : Asep NS