Lintangpena.com Kabupaten Semarang (GMOCT) – Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT tersebut sedang dibantu/dikawal oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, muncul dugaan bahwa SS telah menyebarkan informasi tidak benar yang menuduh Asep NS dan GMOCT memberitakan hal negatif mengenai Ketua RT tersebut. Informasi ini diterima M Bakara dari Sekjen DPC PBB(Pemuda Batak Bersatu) Provinsi Jawa Tengah.
M Bakara kemudian mempertemukan Asep NS dengan Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) di Semarang pada tanggal 7 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) mengungkapkan bahwa SS sempat mengklaim Asep NS telah memberitakan hal negatif tentang Ketua RT. Namun, saat diminta bukti, SS tidak dapat menunjukkannya.
Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan SS ke pihak berwajib atas dugaan fitnah. Upaya konfirmasi langsung ke kediaman SS hanya berhasil menemui istri SS pada hari Selasa 22 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, yang menyampaikan bahwa SS sedang keluar mengantarkan pesanan triplek. Hingga berita ini diturunkan, SS belum memberikan klarifikasi.
Selain dugaan fitnah, Asep NS juga menyoroti penggunaan nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pada kaca mobil SS. Asep NS menduga SS tidak memiliki kartu anggota Peradi dan menggunakan nama organisasi tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kerap mengaku sebagai pengacara.
Kasus ini akan segera dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
#noviralnojustice
#pbb(pemudabatakbersatu)
#gmoct
#peradi
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Nurhidayah