Cilacap, Lintangpena.com – Dalam Rapat Konsolidasi LPRA di desa Sidaurip kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa tengah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah terkait Reforma Agraria sebelum memasuki tahun politik di 2024.
KPA memang sejak awal, mengusulkan agar pemerintahan Jokowi dalam konteks Reforma Agraria mendorong dari bawah, jadi rakyat yang langsung mengusulkan objek dan subjek Reforma Agraria, karena sejak tahun 2016 sistem yang digunakan adalah sistem Button Up, akibat Top Down menjadikan realisasi di tahun awal sangat jeblok. Sistem button up yang diusulkan KPA bertujuan untuk membantu pemerintah bersama-sama mempercepat proses penyelesaian konflik agraria dalam rangka Reforma Agraria, KPA juga sudah menyerahkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berulang kali sejak tahun 2016.
Sebagai contoh di kabupaten Cilacap, tanah timbul yang diklaim bagian dari kawasan hutan padahal terbentuk setelah Indonesia Merdeka tetapi tata batasnya menggunakan tata batas zaman Belanda. Lokasi tersebut sudah berulang kali diajukan, namun sampai saat ini belum ada realisasi, ungkapnya.
Pemerintah menjanjikan redistribusi tanah seluas 9 juta hektar di seluruh Indonesia, dimana 4,1 juta hektar redistribusi tanah akan dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan. Jadi secara kebijakan didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sudah ada, karena distribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria itu berasal dari 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan maka seharusnya tidak ada lagi hambatan, jelasnya.
KLHK dan BPN kenapa tidak segera melepaskan klaim-klaim kawasan hutan, kalau memang tanah timbul yang ada di kab. Cilacap diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan, tegasnya.
Kalau pelepasan kawasan hutan hanya untuk pemukiman dan fasilitas umum (Fasum), serta fasilitas sosial (Fasos), sementara yang merupakan garapan (sawah dan sebagainya) tetap dijadikan Perhutanan Sosial (PS) berarti bukan redistribusi tanah, bagaimana realisasi pelepasan kawasan hutan yang 4,1 juta tersebut yang sudah memasuki tahun ke-7. Tidak heran kalau pencapaian sangat rendah karena hanya berputar-putar yang berujung perhutanan sosial, pemerintah seharusnya betul-betul serius dan jangan mencampurkan dengan 12,7 juta hektar perhutanan sosial, katanya.
“Masyarakat menginginkan tanah hak milik sesuai hak konstitusional setiap warga negara, apalagi Undang-undang Pokok Agraria mengamanatkan bagi petani penggarap itu merupakan prioritas”.
Sementara tanah timbul itu bisa menjadi objek dari Reforma Agraria, kenapa dibangun narasi sebagai kawasan hutan. Reforma Agraria tentu menjadi pekerjaan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria untuk berbicara sejarah tata kuasa tanah, kenapa tahu-tahu ada klaim kawasan hutan yang dikelola oleh perhutani. Tugas GTRA sesuai mandat Kepres No. 86 tahun 2018 untuk menjalankan Reforma Agraria bukan Perhutanan Sosial karena itu berbeda, seharusnya pelepasan kawasan hutan yang telah lengkap secara administrasi sudah terealisasi, imbuhnya.
Perlu ada terobosan hukum (diskresi hukum) dengan adanya tanah masyarakat, kampung-kampung, dan desa definitif, pemukiman dan garapannya termasuk sekolah, tempat ibadah, serta kantor desa masih diklaim sebagai tanah negara, seharusnya itu dikeluarkan dari klaim aset, tuturnya.
GTRA itu sangat strategis untuk menghasilkan terobosan-terobosan sesuai tipologi yang ada, bagaimana tanah-tanah masyarakat dan desa definitif yang masih menjadi klaim aset Pemda atau Pemprov, pungkasnya.
Liputan : Red
Editor : Muhiran
