Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Mengungkap Pembunuh Security Keamanan Kawasan Industri Banjardowo: Begini Kronologisnya

Lintangpena.com, – Polrestabes Semarang – Polisi telah mengidentifikasi pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di pos satpam kawasan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Korban diketahui bernama Edy Russianto yang diketahui sebagai Kepala Keamanan Kawasan Industri Banjardowo.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, korban dibunuh tak lain oleh anak buahnya sendiri yang kini ditangkap. Saat jumpa pers yang digelar di Polrestabes Semarang, Kompol Andika menyatakan, “Korban adalah kepala penjaga di sana, dan tersangka adalah anak buahnya.”

Bacaan Lainnya

Pelaku bernama M Hasim (58) ditangkap tak lama setelah kejadian. Dia ditangkap di TKP. Kompol Andika menyampaikan di depan awak media,
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam. Tersangka berinisial MH, berusia 58 tahun dan juga berdomisili di Genuk.”

Menurut Kompol Andika, korban ditembak mati oleh pelaku dengan menggunakan airsoft gun. Hasil otopsi memastikan korban ditembak sebanyak lima kali di bagian kepala, dan ditemukan pecahan proyektil bersarang di kepalanya.

Peristiwa itu terjadi di pos pengamanan kawasan Industri Banjardowo Genuk pada Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB. Kompol Andika menjelaskan, pembunuhan terjadi setelah adanya pembicaraan antara korban dan pelaku terkait gaji dan perubahan jadwal shift. Pertengkaran memuncak hingga berujung pada adu fisik antara atasan dan bawahannya.

Lebih lanjut Kompol Andika menambahkan, “Terduga korban mengaku membawa senjata water soft gun di dalam tasnya. Namun, kami masih mendalami siapa sebenarnya pemilik senjata tersebut.” Dalam perkelahian tersebut, tersangka berhasil merebut air softgun dan memukul pipi kanan korban sebanyak empat kali. Korban terjatuh dan tersangka kemudian menembakkan airsoft gun sebanyak lima kali ke kepala korban. Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak enam kali dengan menggunakan paving block yang ditemukan di luar pos keamanan.

Usai melakukan aksinya, tersangka melemparkan soft gun ke semak-semak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Dia kemudian kembali ke rumah untuk membersihkan pakaiannya yang berlumuran darah sebelum kembali ke TKP. Tersangka kemudian mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena emosi yang menumpuk terhadap korban.

“Saat kejadian saya ditendang. Padahal saya di sana, ingin mengubah jadwal puasa dan idul fitri serta ingin menagih gaji yang belum dibayar,” aku tersangka Hasim. Lebih lanjut dia menjelaskan, saat kejadian, dia bertindak karena emosi dan merebut pistol dari tangan korban.

Tersangka mengaku, “Senjata itu awalnya diarahkan ke saya. Tentu saja saya menghalangi tangannya, lalu saya membengkokkan senjata dan meraihnya. Saya menarik korban dan membuatnya terjatuh.” Dalam posisi itu, tersangka melepaskan lima tembakan ke kepala korban hingga mengenai korban secara membabi buta dari jarak dekat.

Terkait pemukulan kembali terhadap korban, tersangka mengaku tidak direncanakan. Dia melihat paving block di dekatnya dan menggunakannya untuk memukul bagian belakang kepala korban. Usai melakukan kejahatan, ia pulang ke rumah, mandi, mencuci pakaian, lalu kembali ke lokasi.

Saat tersangka kembali ke TKP, ia berusaha menipu polisi. Ia mengaku berbohong karena takut akan pembalasan dari keluarga korban. “Saya akui di sana, niat saya tidak mengingkari dari kasus ini, namun saudara-saudara banyak yang datang ke lokasi sebelum polisi,” aku tersangka.

Kompol Andika menambahkan, keterangan tersangka sering berubah sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya terkait kepemilikan senjata api masih perlu pendalaman kemabali. “Jika hasil laboratorium benar, senjata ini digunakan untuk membunuh korban,” tegas Kompol Andika Dharma Sena.

Tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 340 dan 338 KUHP, 354 ayat (2), dan 351 ayat (3). Kompol Andika menegaskan, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Khnza Haryati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *