Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

 

Lintangpena.com Kota Palembang Sumsel –  Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, pada Senin, (06/02/23).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan modus operandi penyalahgunaan bbm bersubsidi berawal laporan Kepolisian, LP/A/104/III/2023/SPKT.Satreskrim/Polrestabes Palembang/ Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 Maret 2023, para pelaku diamankan di jalan Sriwijaya raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya raya Kec. Kertapati, kota Palembang, sekitar jam 22.30 Wib.

Para pelaku, yang di amankan pihak kepolisian diantaranya, YH (44), DM (19), AS (22), dan ZH (22).

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu, pelaku ZH datang kerumah YH, di tkp menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis dump truck warna hijau dan mengatakan “nak jual minyak siso”.

Lalu sdr Aan dan sdr Doni selaku pegawai dari YH langsung mengeluarkan dan memindahkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari tangki mobil tersebut ke jeriken menggunakan selang dan corong sebanyak ± 35 liter.

Pelaku ZH menjualkan bbm jenis solar tersebut seharga Rp.7.000/liter dengan total yang diberikan kepada sdr zuhri adalah sebesar Rp.245.000,-. Kegiatan jual beli bbm jenis solar tersebut tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh YH selama kurang lebih 1(satu) tahun.

Barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya, 14 (empat belas) jeriken yang berisikan bbm jenis solar. 35 (tiga puluh lima) jeriken kosong, 4 (empat) buah drum besi, 1 (satu) buah drum plastik, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) buah corong, 1 (satu) unit mobil bak jenis dumptruck warna hijau, nopol: B-9958-TDE

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yaitu, Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minya, bahak bakar gas, dan/atau liquified petrolem gas yang disubsidi pemerintah dan /atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi JO pasal 55 ayat(1) KUHPidana.

Para pelaku diancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tingga Rp.60 Milyar.

Mustakim 

Editor : Asep NS 

Pos terkait