SAPX Express Dukung Penuh Permen Kominfo No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial

Lintangpena.com Jakarta, 22 Mei 2025 – Presiden Direktur PT. Satria Antaran Prima Tbk (SAPX Express), Budiyanto Darmastono, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dukungan tersebut disampaikan Budiyanto di sela-sela Munas XI Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia) di Hotel Novotel, Jakarta.

Budiyanto mengapresiasi terbitnya Permen Kominfo ini, yang menurutnya akan menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan berkeadilan. Ia menilai regulasi ini sebagai langkah krusial dalam membenahi industri pos dan kurir, yang berperan vital dalam menopang pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era perdagangan elektronik saat ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin penting dalam Permen Kominfo ini adalah upaya menghentikan praktik perang tarif yang tidak sehat. SAPX Express menekankan pentingnya kualitas layanan sebagai prioritas utama, bukan hanya harga murah. Budiyanto menegaskan, “Persaingan harga kurir juga turut dibatasi. Regulasi ini menjadi langkah penting untuk menata ulang industri pos dan kurir.”

Dengan adanya panduan yang jelas dalam Permen Kominfo ini, penyelenggara layanan pos dan kurir diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih adil dan berkualitas. SAPX Express berharap aturan ini akan mencegah praktik perang tarif yang merugikan dan mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

IDR 

Editor: Asep NS 

Pos terkait