Lintangpena.com TANGERANG — Kamis, 24 September 2026 — Ketukan palu DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi undang-undang. Namun bagi jutaan petani, penggarap, masyarakat adat, dan nelayan yang selama ini berhadapan sengketa tanah, momen ini bukanlah kemenangan akhir — melainkan ujian yang sesungguhnya baru dimulai.
596 Masalah, Bukti Persoalan Tak Sederhana
Selama pembahasan tercatat 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas bersama pemerintah, serta menyerap pandangan dari 55 unsur — akademisi, praktisi, LSM, pelaku usaha, dan kementerian. Angka ini membuktikan: reforma agraria bukan sekadar soal aturan, melainkan bersinggungan langsung dengan kepentingan ekonomi, sosial, hukum, dan kesejahteraan rakyat.
Persoalan agraria di Indonesia bukan karena kurang undang-undang. Selama puluhan tahun, akar masalahnya adalah ketimpangan kepemilikan, tanah terlantar, tumpang tindih hak, konflik yang tak kunjung usai, hingga lemahnya penegakan di lapangan.
Fokus Baru: Dari Pembagian Tanah ke Pemerataan Struktur
UU ini mengubah pendekatan — tidak lagi sekadar membagi tanah, melainkan mengatur, membatasi, dan mengendalikan penguasaan tanah agar tidak terkonsentrasi di segelintir pihak. Wilayah prioritas ditetapkan pada daerah dengan ketimpangan tinggi, sengketa, tanah terlantar, kemiskinan, serta penguasaan yang melampaui batas.
Yang diprioritaskan: petani, buruh tani, penggarap, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan warga miskin. Tantangannya: apakah mereka benar-benar yang menerima manfaat, atau justru pihak lain yang mengambil keuntungan?
LPRA: Harapan Baru atau Birokrasi Tambahan?
Salah satu langkah penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) — berada di bawah Presiden, diberi wewenang merencanakan, melaksanakan, mengawasi, hingga menyelesaikan konflik agraria. Diharapkan tumpang tindih kewenangan yang selama ini terjadi dapat terurai.
Namun muncul pertanyaan wajar: apakah LPRA akan mempercepat penyelesaian atau justru menambah prosedur? Menteri ATR/BPN menjelaskan urusan administratif tetap ditangani ATR/BPN, sedangkan sengketa komunal masuk ranah LPRA. Sinergi antarlembaga menjadi penentu keberhasilan.
Kepastian Hukum untuk Semua Pihak
Reforma agraria juga mencakup pengelolaan tanah negara, tanah terlantar, kawasan adat, hingga tanah yang dikuasai badan usaha. Kepastian hukum harus berlaku dua arah: melindungi hak rakyat sekaligus menjamin setiap langkah memiliki dasar data dan prosedur yang transparan.
Tantangan Terberat: Eksekusi, Bukan Lagi Regulasi
Pemerintah menyambut baik pengesahan ini sebagai landasan hukum mempercepat pemerataan tanah. Namun kenyataan di lapangan mengingatkan: banyak sengketa tanah bukan terjadi karena tak ada aturan, melainkan karena data tak akurat, sejarah penguasaan diabaikan, kepentingan kuat mendesak, dan koordinasi lemah.
Maka keberhasilan UU ini tidak diukur dari berapa pasal disahkan, melainkan dari:
– Siapa yang benar-benar mendapat tanah?
– Bagaimana sengketa diselesaikan secara adil?
– Apakah penguasaan tanah yang berlebih benar-benar dikendalikan?
Pengesahan 22 September 2026 adalah garis start. UU ini baru berguna jika mampu mengubah ketidakpastian menjadi kepastian, konflik menjadi damai, dan ketimpangan menjadi keadilan. Masyarakat berhak mengawasi setiap langkahnya.
Red/Erik
Editor: Nurhidayah
#ReformaAgraria #KeadilanTanah #LPRA #PemerataanAset #KonflikAgraria #KepastianHukum #PengawasanWarga
