Lintangpena.com JAKARTA — Sebuah skandal besar mengguncang tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Seorang perwira menengah yang menjabat Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Pelaporan dilakukan Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL. selaku kuasa hukum korban Syafeezan Bin Abu Hasan, warga negara asing asal Malaysia. Laporan tercatat Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Agustus 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Pakai Jabatannya untuk Memperdaya Investor
Kasus bermula Mei 2025. Korban diperkenalkan kepada Fahrurozi oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto, untuk membahas bisnis tambang emas di Sulawesi Utara. Terlapor diduga memanfaatkan pangkat, jabatan, dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban dengan janji manis:
– Jaminan keamanan operasional lapangan
– Perizinan rampung 2–3 bulan (paling lambat Agustus 2025)
– Keuntungan 0,8%–1% per kubikasi, panen tiap dua bulan
– Bagi hasil 40% operasional, 60% korban–terlapor; bagian terlapor baru diambil setelah modal kembali
Korban percaya, lalu menyetor dana bertahap:
– USDT 1.593.021 (≈Rp26 miliar) via Binance
– Rp13 miliar ke rekening Mandiri atas nama Fahrurozi
– Rp19,5 miliar ke rekening pribadi terlapor untuk pembelian lahan tambang
Total Rp58,5 miliar — tapi tidak ada satu butir emas pun, tidak ada izin yang rampung, tidak ada laporan produksi.
Somasi Diabaikan, Komunikasi Diputus
Korban telah melayangkan Somasi I dan II, namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik — justru memutus seluruh akses komunikasi secara sepihak. Kerugian materiil korban mencapai Rp58.500.000.000.
Mantan Pejabat Baintelkam yang Bidangi Sumber Daya Mineral — Sangat Ironis
Kombes Pol Fahrurozi (NRP 78081585), alumni Akpol 2003, memiliki rekam jejak panjang di posisi strategis:
– Kasat Reskrim di Papua & Kalimantan Selatan
– Kapolres Purworejo (2021) | Kapolres Blora (2022)
– Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2023)
– Kasubdit Sumber Daya Mineral Baintelkam Polri (Maret 2025) — periode yang sama saat dugaan penipuan dimulai
– Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (15 Desember 2025–sekarang)
Ironis sekali — jabatan di Baintelkam justru membidangi Sumber Daya Mineral, saat yang sama diduga memanfaatkannya untuk menipu investor.
Bukti Lengkap Diserahkan, Penyelidikan Diminta Transparan
Laporan diterima oleh Ipda Arif Mayudi Fadli dan AKBP H. Erzyanto Yukama, S.T., M.M. Bukti yang diserahkan: bukti transfer, dua bundel surat somasi, serta rekaman percakapan korban–terlapor. Kuasa hukum korban mendesak Bareskrim Polri menyidik kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi memulihkan hak korban sekaligus menjaga citra Polri dan iklim investasi Indonesia.
(TIM/Red/PPWI)
Editor: Nurhidayah
#SkandalPolri #PenipuanTambangEmas #Rp58Miliar #BareskrimPolri #KombesPolFahrurozi #IntegritasAparat #InvestasiBodong #KUHP2023 #TanpaPandangBulu #KeadilanUntukSemua
