Lintangpena.com KUNINGAN, 9 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan. Sebanyak 43 adegan diperagakan secara rinci guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Kuningan Kota Kompol Bambang, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., CPHR, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta para pihak terkait lainnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan urutan kejadian mulai dari awal pertemuan, terjadinya perselisihan, aksi penganiayaan, hingga kondisi korban pasca kekerasan. Seluruh adegan ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi, pernyataan tersangka, serta kesesuaiannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Bagian Penting Pembuktian Ilmiah
Kasat Reskrim Polres Kuningan menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan langkah penting sebagai bagian dari proses pembuktian ilmiah dalam penyidikan. “Seluruh adegan yang diperagakan akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Kehadiran unsur pimpinan kepolisian menunjukkan keseriusan dalam mengawal jalannya proses agar tetap aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Pengamanan diperketat juga untuk mengantisipasi kerumunan warga yang ingin menyaksikan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berakhir dengan kematian korban. Polres Kuningan berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar seluruh fakta terungkap terang benderang.
Diharapkan melalui rekonstruksi ini, penegakan hukum berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas. Kepolisian menegaskan setiap tindak pidana yang merenggut nyawa akan diproses tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
#beritaterkini
#polreskuningan
#rekonstruksiperkara
#penganiayaan
#tamankotakuningan
#penegakanhukum
Muh Ismail
Editor: Fuad
